Kamis 10 Mar 2022 20:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Penjambret Pesepeda di Jakarta Pusat

Penjambret pesepeda menyasar pengendara sepeda seorang diri.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Pesepeda melintas di jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku jabret yang menyasar para pesepeda di flyover Senayan, Jakarta Pusat.
Foto: Republika
Pesepeda melintas di jalur sepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (22/1/2022). Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku jabret yang menyasar para pesepeda di flyover Senayan, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga pelaku jabret yang menyasar para pesepeda di flyover Senayan, Jakarta Pusat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS alias B berperan sebagai pemetik, N sebagai joki dan RJ yang merupakan residivis kasus serupa.

"Kasus ini sempat viral beberapa waktu lalu dengan kesigapan respons cepat dari polres Jakpus karena sempat viral di medsos kepolisian ambil langkah cepat berkaitan dengan pengungkapan kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga

Selain menangkap para pelaku, kata Zulpan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka AS diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam, satu unit handphone merek Xiaomi hitam satu buah helm cokelat, satu buah helm warna putih, beberapa potongan pakaian. Kemudian dari tersangka RJ diamankan satu buah celana panjang hitam, sweater warna merah marun.

Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, menurut Zulpan, dengan melakukan pemantauan. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari orang-orang yang berolahraga pagi dengan sepeda. Mereka yang menjadi sasaran adalah para pengendara sepeda seorang diri.

"Jika ada yang menggunakan sepeda seorang diri, itu akan menjadi sasaran mereka. Kemudian mereka melakukan pemepetan dan penjambretan," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, biasanya para pelaku beroperasi di tiga lokasi berbeda, mulai dari Pancoran, Jalan Pakubuwono, hingga di Kebayoran Baru. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

"Hasil kejahatan tersebut, handphone dijual dan uangnya dibelikan narkoba jenis sabu. Para pelaku setelah melakukan aksi kejahatan cenderung membeli sabu," tutur Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement