Rabu 09 Mar 2022 21:42 WIB

Aplikasi e-Perda Strategis Bangun Pondasi Payung Hukum

RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi.

Aplikasi e-Perda Strategis Bangun Pondasi Payung Hukum (ilustrasi).
Foto: Pinterest
Aplikasi e-Perda Strategis Bangun Pondasi Payung Hukum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai aplikasi e-Perda yang diluncurkan kementerian Dalam Negeri menjadi upaya strategis membangun pondasi payung hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Aplikasi ini menjadi sinkronisasi antara perda dan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif-nya akan tuntas," ujarnya saat memberikan sambutan mewakili 27 gubernur pada peluncuran aplikasi e-Perda Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Pada siaran pers diterima di Surabaya, orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga menyambut baik aplikasi yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri itu. Menurut dia, seringkali peraturan yang ada di daerah bertentangan dengan kebijakan yang ada di tingkat nasional, baik kementerian maupun lembaga, padahal seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan.

Untuk itu, kata dia, adanya aplikasi e-Perda berdampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan sinkronisasi, baik antara pusat dan daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota. "Apalagi di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, Pemerintah Daerah selalu dituntut untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan secara cepat, tepat, efektif dan efisien," ucap dia.

 

Gubernur Khofifah mencontohkan RPJMD kabupaten/kota harus sinkron dengan RPJMD provinsi, lalu RPJMD provinsi juga harus sinkron dengan RPJP Nasional. Termasuk RKPD provinsi yang juga harus sinkron dengan RKP Pusat.Mantan Menteri Sosial itu menyampaikan, penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan fase penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini, lanjut dia, mengingat peraturan perundang-undangan menjadi media yang mendasari segala perbuatan dan tindakan organ-organ negara, sehingga pembentukannya harus dilakukan secara terencana dan sistematis. Sementara itu, Pemprov Jatim memiliki berbagai produk hukum melalui aplikasi e-Perda.

Tahun 2021, Pemprov Jatim telah menyelesaikan 5 Perda, 120 Pergub, 950 Keputusan Gubernur dan 70 Keputusan Sekda serta melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap 583 produk hukum kabupaten/kota. Kemudian, tahun 2022 dalam jangka waktu dua bulan Pemprov Jatim sudah menyelesaikan 1 Perda, 13 Peraturan Gubernur, 165 Keputusan Gubernur dan 28 Keputusan Sekda serta memfasilitasi 131 produk hukum kabupaten/kota.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement