Rabu 09 Mar 2022 18:17 WIB

Berantas Mafia, Pupuk Kaltim Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel

Kerja sama merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan diinisiasi PKT di Kaltim.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ilham Tirta
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi.
Foto: Pupuk Kaltim
Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Kaltim (PKT), anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam pengamanan distribusi pupuk subsidi bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini merupakan kelanjutan dari komitmen perusahaan yang pertama kali diinisiasi PKT di wilayah Kalimantan Timur bersama Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat.

Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi mengungkapkan, mengingat dampak yang diberikan kepada petani, produktifitas pertanian, dan ketahanan pangan nasional, PKT berupaya memastikan penyaluran produk pupuk subsidi berjalan sebagaimana harusnya. "Kami berharap, lewat sinergi dan kolaborasi ini, pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan di wilayah Sulawesi Selatan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga

Lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan meliputi beberapa poin, di antaranya seperti pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pendistribusian dan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi antar instansi, juga sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk. Rangkaian inisiasi PKT untuk melakukan kerja sama antara produsen pupuk dengan instansi hukum setempat ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Raden Febrytriyanto mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah dalam rangka pengamanan dan pengawalan penyaluran distribusi pupuk. Hal itu selaras dengan perintah dari Jaksa Agung terkait pemberantasan mafia pupuk, termasuk pupuk subsidi.

"Di mana kami telah membangun satgas pengawasan mafia pupuk di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri. Dalam pelaksanaannya, kami juga bekerja sama dengan instansi-instansi terkait, sehingga diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi yang antar instansi sehingga dapat menghindari adanya penyimpangan di proses penyaluran pupuk khususnya pupuk subsidi,” ujarnya.

Diketahui, wilayah tanggung jawab distribusi Urea Subsidi PKT sendiri mencakup wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, seluruh wilayah Sulawesi yang terdiri dari Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan untuk NPK Bersubsidi Formula Khusus (Kakao) mencakup seluruh wilayah Indonesia.

Secara keseluruhan, alokasi nasional untuk pupuk bersubsidi, masing-masing jenis sebesar Urea 4.232.704 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton, NPK 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus 11.469 ton, Organik granul 1.038.763 ton, dan Organik Cair 1.870.380 liter. Sementara itu, untuk wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2022 memperoleh alokasi Urea subsidi sebesar 335.643 ton dan NPK Formula Khusus sebesar 2.466 ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement