Rabu 09 Mar 2022 07:33 WIB

Ahli Waris Wajib Membayar Utang Puasa?

Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Agung Sasongko
Ibadah puasa. Ilustrasi. Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Ibadah puasa. Ilustrasi. Puasa merupakan kewajiban yang harus dibayar atau diganti jika ditinggalkan

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ada sebuah hadits menyebutkan bahwa jika orang tuanya meninggal maka ahli warisnya harus membayar utang puasa yang belum sempat dibayarnya. Melansir laman aboutislam.net, Rabu (3/9/2022), hadits riwayat Abu Dawud

 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ

Baca Juga

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّهُ كَانَ عَلَى أُمِّهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا فَقَالَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

Dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya ibuku memiliki tanggungan puasa satu bulan. Apakah boleh saya menunaikan puasa tersebut untuknya? Kemudian beliau berkata: "Seandainya ibumu memiliki tanggungan utang apakah engkau akan menunaikannya?" Ia berkata; ya. Beliau berkata: "Maka utang Allah lebih berhak untuk ditunaikan."

Berdasarkan hadits diatas, maka dapat dijelaskan siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan masih ada kewajiban untuk meninggalkan hari-hari puasa, baik itu wajib maupun karena nazar, maka dianjurkan bagi para walinya untuk mengganti hari- hari puasa yang ditinggalkan tersebut atas namanya. Selain itu, dibolehkan bagi beberapa orang  untuk mengqadha puasa  atas nama orang yang meninggal pada hari yang sama.

Al Hasan berkata, Jika 30 orang berpuasa pada hari yang sama atas nama orang yang meninggal, dibolehkan.

Ibnu Hajar menulis kebolehan mengganti puasa atas nama orang yang meninggal terbatas pada kasus di mana puasa semacam itu tidak berturut-turut mengingat jika banyak orang berpuasa atas nama orang yang meninggal untuk mengganti hari puasa yang ditinggalkan sehingga masing-masing puasa sehari misalnya, maka unsur berturut-turut terlewatkan” [ Fath Al-Bari ]

Ibnu Utsaimin berpesan tidak ada bedanya apakah mereka semua berpuasa pada satu hari atau satu puasa pada satu hari dan kemudian puasa kedua pada hari berikutnya (dan seterusnya) hingga mereka menyelesaikan tiga puluh hari puasa.n 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement