Rabu 09 Mar 2022 05:45 WIB

Kemenag Harap Perguruan Tinggi Siapkan SDM Bidang Produk Halal

Kemenag Harap Perguruan Tinggi Siapkan SDM Bidang Produk Halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Harap Perguruan Tinggi Siapkan SDM Bidang Produk Halal. Foto: Kawasan industri halal. Ilustrasi
Foto: MCIE
Kemenag Harap Perguruan Tinggi Siapkan SDM Bidang Produk Halal. Foto: Kawasan industri halal. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berharap perguruan tinggi dapat mengoptimalkan perannya dalam menyeriakan sumber daya manusia (SDM) yang handal, di bidang jaminan produk halal.

Harapan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, dalam Seminar Nasional bertema 'Literasi Jaminan Produk Halal dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi Pariwisata Halal'. Kegiatan tersebut digelar secara daring oleh Universitas Negeri Malang.

Baca Juga

"Perguruan tinggi kita harapkan terus berperan optimal dalam menyiapkan SDM halal yang sangat dibutuhkan untuk memperkuat ekosistem halal kita, agar target-target kita guna menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal duni di tahun 2024 dapat terwujud," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Rabu (9/3).

Peran perguruan tinggi disebut sangat penting, termasuk dalam penguatan literasi halal yang berperan signifikan dalam mendukung pengembangan ekosistem halal. Literasi halal memainkan peran penting dalam mendukung ekosistem halal yang saat ini semakin meluas.

"Literasi halal sangat penting dalam mendukung ekosistem halal yang saat ini semakin meluas. Dalam meningkatkan literasi halal ini perguruan tinggi berperan penting," lanjutnya.

Peningkatan literasi halal merupakan upaya yang sangat mendasar dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Kebutuhan SDM di bidang halal semakin meluas, seiring dinamisnya penyelenggaraan JPH di Indonesia yang bertransformasi sejalan dengan perkembangan regulasi JPH.

Salah satu transformasi JPH adalah sertifikasi halal yang sebelumnya bersifat suka rela atau voluntary, berubah menjadi mandatory atau wajib sejak diberlakukannya UU 33/2014 tentang JPH pada 17 Oktober 2019.

Selain itu, otoritas sertifikasi halal yang sebelumnya dilaksanakan oleh organisasi masyarakat, kini dilaksanakan oleh BPJPH sebagai otoritas negara. Transformasi ini juga berdampak pada banyaknya stakeholder halal yang terlibat dalam penyelenggaraan JPH, serta semakin meluasnya ekosistem halal di Indonesia.

Aqil menambahkan, tumbuhnya profesi-profesi baru dalam penyelenggaraan JPH, misalnya penyelia halal, auditor halal, pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi UMK, asesor di bidang syariah, dan sebagainya, semakin dibutuhkan seiring terus meluasnya ekosistem halal di Indonesia bahkan dalam ekosistem global di dunia. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement