Rabu 09 Mar 2022 00:37 WIB

Kebakaran Gedung Dishub DKI, Kadishub DKI: Tak Ada Dokumen Penegakan Hukum Rusak

Dokumen penegakan hukum seperti penertiban parkir berada di ruangan terpisah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada dokumen terkait penegakan hukum yang rusak akibat kebakaran di Gedung III Lantai 2 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Ilustrasi
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada dokumen terkait penegakan hukum yang rusak akibat kebakaran di Gedung III Lantai 2 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan tidak ada dokumen terkait penegakan hukum yang rusak akibat kebakaran di Gedung III Lantai 2 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Syafrin menjelaskan bahwa Gedung III Lantai 2 yang terbakar merupakan gedung bidang pengendalian operasional.

Pada gedung itu, terdapat ruang seksi penegakan hukum dan ruang rapat di dalamnya yang turut dilahap si jago merah. "Secara keseluruhan, dari dokumen yang ada terkait dengan penegakan hukum, kami pastikan tidak ada yang rusak karena itu terpisah," kata Syafrin saat ditemui usai peluncuran bus TransJakarta listrik di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Syafrin menjelaskan, dokumen terkait penertiban parkir liar, hingga angkutan umum yang setop beroperasi karena melanggar aturan lalu lintas, tidak terbakar karena berada di ruangan terpisah. Secara umum, kebakaran yang melanda lantai seluas sekitar 100 meter persegi itu tidak mengganggu operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta bidang pengendali operasional (dalops).

"Untuk sementara operasional bidang dalops kami pindahkan ke gedung lainnya yang memungkinkan dilakukan di lokasi tersebut," kata Syafrin.

Syafrin menambahkan, dugaan penyebab kebakaran pada Selasa sekitar pukul 02.30 WIB itu berasal dari arus pendek listrik. Namun, ia masih menunggu hasil uji forensik yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat.

Gedung Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berada di Komplek Dinas Teknis, Jalan Taman Jati Baru Nomor 1, Cideng, Gambir Jakarta Pusat, terbakar pada Selasa dini hari pukul 02.40 WIB. Sebanyak tujuh unit mobil damkar dan 35 personel pun dikerahkan untuk memadamkan si jago merah.

Petugas pemadam berhasil memadamkan kobaran api sekitar pukul 04.13 WIB. Penyebab terbakarnya Lantai 2 Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI tersebut berasal dari arus pendek listrik (korsleting).

Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat memperkirakan kerugian kebakaran Rp 600 juta. "Dengan luas area terbakar 100 meter persegi, taksiran kerugian mencapai Rp 600 juta," kata Suku Dinas (Kasudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat Asril Rizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement