Selasa 08 Mar 2022 21:23 WIB

BKSDA Sumbar dan Polisi Tangkap Penjual Satwa Liar

Petugas BKSDA mengamankan ratusan kura kura moncong babi yang masih kecil.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Kura-Kura Moncong Babi. Petugas BKSDA mengamankan ratusan kura kura moncong babi yang masih kecil di Payakumbuh, Sumatra Barat.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kura-Kura Moncong Babi. Petugas BKSDA mengamankan ratusan kura kura moncong babi yang masih kecil di Payakumbuh, Sumatra Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Pelaku jual beli satwa liar ditangkap di Payakumbuh, Sumatra Barat, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan  Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penggerebekan sebuah rumah terduga pelaku peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal di Kota Payakumbuh.

Penggerebekan yang dilakukan pada malam hari kemarin, Senin (8/3/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Mereka mengamankan seorang pelaku bersama barang bukti berupa kura kura moncong babi atau Carettochelys insculpta sebanyak 472 ekor dan Baning Coklat atau Manouria emys sebanyak 6 ekor.

Baca Juga

"Saat ini tersangka dengan inisial MIH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri di Mapolda Sumbar," kata Ardi, Selasa (8/3).

Ardi menyebut terhadap barang bukti ini dilakukan upaya perawatan bekerjasama dengan komunitas reptil di Padang. Sebab, kura kura moncong babi yang masih kecil dan tingkat kematian yang cukup tinggi, sehingga perlu perawatan ekstra hati-hati.  

 

Kedua satwa tersebut termasuk satwa liar dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK nomor P. 106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Selain itu kedua satwa tersebut masuk dalam daftar red list IUCN rentan punah untuk kura kura moncong babi, dan kritis untuk kura kura Baning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement