Legislator Imbau Pemerintah Tetap Hati-Hati dalam Transisi Pandemi

Pemerintah semestinya memastikan tuntasnya transisi pandemi ke endemi terlebih dahulu

Selasa , 08 Mar 2022, 15:44 WIB
Covid 19 (ilustrasi). Pemerintah seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas terlebih dahulu.
Foto: Max Pixel
Covid 19 (ilustrasi). Pemerintah seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas terlebih dahulu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menanggapi sejumlah kelonggaran kebijakan dalam mempersiapkan transisi pandemi ke endemi. Ia meminta pemerintah tetap berhati-hati dalam penerapannya.

"Konteks Indonesia sangat berbeda, jadi memang harus ada pertimbangan khusus. Misalnya memaksimalkan penerima vaksin booster serta tetap menjaga protokol kesehatan untuk perjalanan," ujar Nabil saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga

Pemerintah, kata Nabil, seharusnya mendorong agar proses transisi dari pandemi menuju endemi selesai dan tuntas terlebih dahulu. Baru selanjutnya melonggarkan aturan terkait dengan protokol kesehatan.

"Jangan sampai, kelonggaran yang ada justru memicu efek negatif baru. Jadi, perlu monitor secara detail dan terus menerus untuk memastikan bahwa pelonggaran ini aman," ujar Nabil.

Masyarakat juga diimbaunya tetap menerapkan protokol kesehatan selama beraktivitas. Meskipun syarat tes polymerase chain reaction (PCR) sudah tak diberlakukan bagi orang yang sudah menjalani vaksinasi dua kali.

"Warga juga harus tetap menjaga protokol kesehatan dan tentu memakai masker dalam ruangan, atau dalam kendaraan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan tersebut, yakni terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).