Selasa 08 Mar 2022 15:31 WIB

Polres Jakarta Pusat Tangkap Empat Tersangka Sindikat Narkoba

Polisi menduga empat tersangka sindikat narkoba ini beroperasi di DKI Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polres Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 2,9 kilogram narkoba jenis sabu dalam operasi selama tiga bulan terakhir. Ilustrasi
Foto: Foto : MgRol_94
Polres Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 2,9 kilogram narkoba jenis sabu dalam operasi selama tiga bulan terakhir. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polres Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba Sumatra-Jakarta dari operasi selama tiga bulan terakhir. Dalam pengungkapan ini, Polres Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita sebanyak 2,9 kilogram narkoba jenis sabu. 

"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap, ini merupakan para sindikat narkoba yang beroperasi di DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Selasa (8/3/2022). 

Baca Juga

Menurut Hengki, keempat tersangka berinisial AK, BI, AM dan NI ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tangerang Kota. Keempat tersangka yang ditangkap adalah bandar-bandar narkoba. Namun, barang haram milik tersangka ini sudah diedarkan dan sisanya seberat 2,9 kilogram sabu yang berhasil disita. 

"Kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar namun untuk penangkapan terakhir ini sudah sempat terjual kurang lebih dua kilogram. Penangkapan ini merupakan rangkaian operasi kami yang dilaksanakan tiap saat," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap dua kurir narkoba berinisial AM dan NI di salah satu hotel Cipondoh, Tangerang Kota. Kemudian, kepolisian melakukan pengembangan dan menemukan gudang penyimpanan di Jalan Neron, Penang, Tangerang Kota dengan tersangka AK.

Selanjutnya, kata Hengki, dari pengakuannya, AK disuruh menjaga barang haram itu oleh BI. Kemudian jajarannya langsung melakukan pemburuan terhadap BI. Tak berapa lama, tersangka BI ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Halan Ahmad Dahlan, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota. 

"BI ini mendapat perintah dari Mpo Siti dan Sovi, kedua orang ini masih kami buru," ucap Hengki. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati. "Kami sering sampaikan bahwa tindak pidana narkoba sangat berkaitan dengan kejahatan-kejahatanlain. khususnya kejahatan jalanan," tegas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement