Legislator Dorong Pemerataan Vaksinasi di Berbagai Daerah

Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target Vaksin secara merata harus segera

Selasa , 08 Mar 2022, 15:01 WIB
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menilai penghapusan syarat tes polymerase chain reaction (PCR) untuk pelaku perjalanan domestik akan meringankan masyarakat. Namun, ia meminta agar dilakukannya pemerataan vaksinasi di berbagai daerah.

"Jika vaksin sebagai syarat perjalanan maka target Vaksin secara merata harus segera diwujudkan. Vaksin dosis dua memang sudah tembus 71 persen per 7 Maret 2022, tapi kalau dilihat secara persebaran geografis, belum merata," ujar Kurniasih lewat keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).

Baca Juga

Selain vaksin dosis kedua, ia mendorong pemerintah melakukan percepatan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mengingat adanya sejumlah vaksin yang segera memasuki masa kadaluarsa.

"Perlu evaluasi dan percepatan strategi vaksinasi nasional plus booster jika vaksinasi digunakan sebagai syarat perjalanan domestik," ujar Kurniasih.

Di samping itu, ia meminta pemerintah untuk menjelaskan syarat yang diperlukan masyarakat jika belum melakukan vaksinasi dosis kedua. Agar tak terjadinya kebingungan ketika ingin melakukan perjalanan.

"Dihapuskannya tes antigen dan PCR bagi syarat perjalanan tidak boleh membuat 3T melemah. Tes dan tracing harus tetap digencarkan bagi mereka yang terindikasi dan kontak erat," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan tersebut, yakni terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil ratas evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).