Selasa 08 Mar 2022 13:11 WIB

SIAPIK Bantu Bangun Profil Kredit UMKM

Saat ini kredit UMKM telah mencapai 20,6 persen dari total kredit perbankan.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi terintegrasi untuk UMKM melakukan pembenahan keuangan usahanya. Aplikasi yang diberi nama SIAPIK ini akan membantu UMKM membuat laporan keuangan sehingga bisa jadi penilaian kredit bagi perbankan.

Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono menyampaikan, selama ini terjadi informasi asimetrik antara UMKM dan perbankan. Ini membuat UMKM sulit dibiayai perbankan karena tidak punya penilaian kredit yang layak.

Baca Juga

"Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) yang dapat memudahkan UMKM dalam pencatatan transaksi keuangan usaha dan secara otomatis dapat menghasilkan laporan keuangan secara digital," katanya, Selasa (8/3/2022).

Ia mendorong UMKM menggunakan aplikasi memudahkan ini karena hanya tinggal mencatat segala transaksi keuangan. Program ini merupakan kerja sama Bank Indonesia (BI) dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk melakukan penguatan akselerasi peningkatan akses keuangan UMKM.

Tujuannya utamanya mendorong akses pembiayaan UMKM yang lebih luas, sekaligus melakukan penguatan literasi keuangan UMKM. Penguatan literasi pencatatan keuangan UMKM ini merupakan salah satu dukungan BI guna pencapaian porsi kredit perbankan kepada UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden RI pada tahun 2021.

Hingga saat ini, kredit UMKM telah mencapai 20,6 persen dari total kredit perbankan. Ini juga merupakan upaya untuk pencapaian kebijakan Rasio Kredit Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Doni mengatakan, masih rendahnya penyaluran kredit pada UMKM salah satunya disebabkan oleh masih rendahnya kapasitas UMKM dalam melakukan pengelolaan keuangan dan rendahnya literasi keuangan. Ia mendorong agar SIAPIK juga akan terintegrasi dengan sistem digital lain sehingga bisa membantu UMKM membangun profil kredit.

"Profil kredit ini akan bermanfaat untuk perbankan menilai UMKM tersebut, bisa juga kita hubungkan dengan QRIS sehingga nanti masuk dalam penilaian kredit," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi menambahkan bahwa peranan pengembangan tenaga kerja, baik formal maupun informal, merupakan hal yang strategis dalam meningkatkan kemampuan tenaga kerja. Sejak 2021 telah dilakukan kerja sama antara Kemenaker dan BI.

Ia menyebut sebanyak 800 tenaga kerja mandiri (TKM) telah ikut dalam pelatihan pencatatan keuangan digital menggunakan SIAPIK. Ke depan, melalui peningkatan kapasitas TKM dalam melakukan pencatatan keuangan digital dengan baik, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para TKM untuk bersaing di era global.

Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dadang Rizki Ratman juga menyampaikan bahwa Kemenparekraf telah melakukan program bimbingan teknis mengenai literasi keuangan. Diantaranya melalui serangkaian pelatihan dan workshop keuangan bersama SIAPIK.

Pada 2021, Kemenparekraf telah melaksanakan workshop bimbingan teknis dan pemanfaatan digitalisasi keuangan di Sumatera Barat dan Bali. Dilanjutkan di tahun 2022 di Jawa Barat dan Banten, serta pelaksanaan di beberapa kota lainnya.

SIAPIK sendiri telah diluncurkan BI pada 2017. Hingga akhir tahun 2021, telah tercatat pengguna Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK) sebanyak 17.837 pengguna. 

Mayoritasnya atau 99 persen adalah usaha mikro yang didominasi dengan 40 persen sektor usaha manufaktur. Dari jumlah tersebut, sebanyak 724 UMKM telah memperoleh pembiayaan dari perbankan dengan total sebesar Rp 18,3 miliar.

Sebagai salah satu inovasi dalam mendorong pengelolaan keuangan UMKM, SIAPIK yang memiliki fitur andalan. Diantaranya Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal (SMASH).

SIAPIK juga dilengkapi dengan Buku “Pedoman Literasi SIAPIK" sebagai modul pelaksanaan sosialisasi, pelatihan. Selain itu ada pendampingan yang terstandarisasi serta memenuhi kebutuhan lembaga keuangan dalam melakukan analisa kredit.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement