Senin 07 Mar 2022 20:13 WIB

Sindikat Curanmor di Indramayu Telah Beraksi 40 Kali, 30 Motor Korban Diamankan

Para pelaku melakukan sweeping target sebelum melakukan pemetikan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ilham Tirta
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Polres Indramayu menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan di wilayah itu. Para pelaku telah beraksi di 40 lokasi kejadian perkara (TKP) sejak Januari 2020 sampai Februari 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ada tujuh tersangka dalam satu sindikat yang diamankan dalam kasus tersebut. Yakni, WRY (41 tahun), DS (42), RN (42), NRY (30), dan AL (37) yang merupakan warga Indramayu. Kemudian TSWN (37) dan DNR (36) warga Kabupaten Subang.

Baca Juga

 "Mereka memiliki peran berbeda-beda, ada yang sebagai pemetik (pengambil motor) dan ada yang berperan sebagai penadah,’’ kata Lukman, dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (7/3/2022).

WRYN, DS, dan RN berperan sebagai pemetik. Sedangkan NRY, AL, TSWN, dan DNR adalah penadah.

Lukman mengatakan, para tersangka selama ini beraksi di berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 unit sepeda motor berbagai merk dan berbagai barang bukti lainnya.

Lukman menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku pemetik awalnya mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor (sweeping). Setelah mendapatkan sasaran, mereka langsung mendekati sepeda motor target.

Salah satu pelaku kemudian memantau situasi di tempat sasaran. Setelah itu, langsung membuka kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor korban. "Setelah itu para pelaku memperjualbelikan sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah,’’ kata Lukman.

Para penadah itu kemudian memperjualbelikan sepeda motor hasil curian itu tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan (STNK, BPKB). Dari penjualan itu, mereka memperoleh keuntungan.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement