Senin 07 Mar 2022 18:03 WIB

Sembilan Orang Terkait Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Dicegah Kejagung

Kejagung cegah orang terkait korupsi kawasan berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Sembilan Orang Terkait Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Dicegah Kejagung. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
Sembilan Orang Terkait Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok-Tanjung Emas Dicegah Kejagung. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan  kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang dicegah Kejaksaan Agung (Kejagung). Sembilan yang dicegah ke luar wilayah hukum Indonesia tersebut, dua di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sisanya, merupakan para bos perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, dua penyelenggara yang dicegah adalah SWE, dan H. Sedangkan tujuh pengusaha swasta yang dicegah adalah LGH, MRP, MNEY, PS, ZM bin G, JS, dan TS.

Baca Juga

“Pencegahan terhadap sembilan orang tersebut, terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat, dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Emas,” ujar kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (7/3).

Ketut menjelaskan, SWE dan H adalah PNS di Dirjen Bea Cukai. Sedangkan inisial LGH, adalah Direktur PT Eldin Citra. MRP, adalah Direktur Kenken Indonesia. Adapun MNEY, dicegah terkait posisinya sebagai karyawan pada perusahaan swasta yang tak disebutkan namanya. PS, dicegah atas perannya selaku mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia. Adapun ZM bin G, dicegah terkait perannya selaku karyawan dan Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari. Selanjutnya, inisial JS Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia.

Terakhir TS, dicegah ke luar wilayah huku Indonesia, atas perannya selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses. “Keputusan pencegahan tersebut, berlaku selama enam bulan sejak dikeluarkan,” ujar Ketut. Pencegahan terhadap sembilan inisial tersebut resmi diundangkan, Senin (7/3) oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Pencegahan, diteruskan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kantor Imigrasi sebagai pintu gerbang keluar masuk dari seluruh wilayah hukum Indonesia. 

Pencegahan dilakukan sebagai upaya tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang melakukan penyidikan kasus tersebut, agar para inisial tak kabur ke luar negeri. “Demi kepenitngan dan untuk mempermudah penyidikan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut, tetap berada d wilayah hukum Republik Indonesia,” begitu kata Ketut.

Penyidikan dugaan korupsi di Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tanjung Emas menjadi kasus baru yang sedang dalam pengungkapan oleh tim di Jampidsus-Kejakgung. Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengatakan, kasus tersebut terkait dengan dugaan keterlibatan oknum bea cukai, dan pihak swasta dalam penerimaan uang biaya barang masuk dari luar negeri. Supardi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni PT HGI.

Kasus tersebut diduga melibatkan oknum bea dan cukai kantor wilayah Jawa Tengah (Jateng), dan Yogyakarta, serta kantor Pelayanan Semarang Bidang Fasilitas Pabean dan P2. Kata dia, kasus tersebut berawal dari temuan penjualan bahan baku tekstil impor yang dilakukan oleh PT HGI. Bahan baku tekstil impor tersebut, semestinya dikelola oleh PT HGI menjadi barang jadi untuk diekspor. Akan tetapi, bahan baku tekstil impor tersebut tak dikelola sebagaimana mestinya, dan PT HGI melakukan penjualan di dalam negeri. “Sehingga mengakibatkan kerugian ekonomi negara, dan atau kerugian negara,” ujar Supardi, Rabu (2/3/2022). Namun, belum diketehaui kerugian ekonomi negara dalam kasus tersebut.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement