Senin 07 Mar 2022 09:13 WIB

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Terbaru

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai Samsat

Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang melalui Samsat Keliling. (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga memperlihatkan SIM yang telah diperpanjang melalui Samsat Keliling. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Senin (7/3/2022). Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah.

Berikut ke-14 wilayah tersebut:

Baca Juga

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;

5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;

6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;

7. Ciledug di halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan depan Unpam Serpong;

9. Ciputat di halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;

10. Kelapa dua di halaman Parkir Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Cisauk Kelapa Dua;

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement