Ahad 06 Mar 2022 17:31 WIB

Sempat Kecoh Petugas, Tempat Dugem di Cawang Dibubarkan

Tempat dugem di Cawang sempat mengecoh petigas dengan menggembok pintu masuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Salah satu tempat hiburan malam di Cawang, Jakarta Timur, dibubarkan petugas Satpol PP (ilustrasi)
Foto: dok. Istimewa
Salah satu tempat hiburan malam di Cawang, Jakarta Timur, dibubarkan petugas Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya membubarkan pesta dugem di tempat dugem hiburan malam di Jalan Mayjend Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad (6/3) dini hari WIB. Pengelolah tempat hiburan tersebut sempat mengecoh petugas patroli dengan menutup dan menggembok pintu masuk meski masih beroperasi.

Namun meski pintu masuk pintu hiburan malam itu sudah ditutup rapat dan dikunci tapi petugas masih mendengar suara dentuman musik dari dalam. Di samping itu petugas juga menemukan banyaknya kendaraan yang parkir. Hal ini menambah kecurigaan petugas gabungan yang tengah patroli.

Baca Juga

"Begitulah kadang mereka kucing-kucingan, kalau kita tidak jeli, di luar tutup, gelap, di dalam masih ada orang," ujar Kapolsek Kramatjati Kompol Hj. Tuti Aini, saat dihubungi melalui pesan singkat, Ahad (6/3).

Berangkat dari kecurigaan itu, kemudian tim patroli masuk dan menemukan tempat hiburan malam itu masih beroperasi. Kemudian tim patroli pun melakukan pemeriksaan di dalam tempat hiburan malam tersebut.

Lalu mereka menurunkan anjing pelacak untuk mencari barang-barang terlarang seperti narkoba. Hanya saja, aparat tak menemukan barang-barang terlarang.

"Memang sudah tidak terlalu ramai namun tetap kita kasih himbauan untuk segera tutup dan harus mematuhi peraturan yang saat ini masih PPKM," tutur Tuti.

Selanjutnya, kata Tuti, pihaknya membubarkan dan meminta seluruh pengunjung untuk pulang. Polisi juga mengingatkan pengelola tempat hiburan agar menaati aturan jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Sayangnya, polisi hanya memberikan teguran supaya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Operasi rutin polsek kramatjati setiap malam memberikan imbauan kerumunan kafe dan resto yang masih buka di luar batas ketentuan PPKM level 3," kata Tuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement