Ahad 06 Mar 2022 07:28 WIB

Melecehkan Wanita di Depan Umum Didenda Rp 39 Juta di UEA

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang undang-undang terbaru di negara ini.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Seorang wanita lari pagi di depan gedung pencakar langit di kawasan Marina Dubai.  (AP/Kamran Jebreili)
Seorang wanita lari pagi di depan gedung pencakar langit di kawasan Marina Dubai. (AP/Kamran Jebreili)

IHRAM.CO.ID,ABU DHABI — Jaksa Penuntut Umum (PP) Uni Emirat Arab (UEA) pada Sabtu (5/3) menjelaskan melalui unggahan di akun media sosialnya, bahwa siapapun yang melecehkan perempuan secara tidak senonoh di depan umum, dengan kata-kata atau tindakan akan didenda. 

Dilansir dari Saudi Gazette pada Ahad (6/3), menurut Pasal 412 Undang-undang Keputusan Federal No. 31 Tahun 2021, pelanggar akan dihukum penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari satu tahun dan/atau denda tidak lebih dari 10 ribu dirham (Rp 39 juta).

Baca Juga

Aturan ini berlaku untuk setiap laki-laki yang menganiaya seorang perempuan secara tidak senonoh, dengan kata-kata atau tindakan di jalan umum atau di tempat yang sering dikunjungi. Kemudian apabila laki-laki itu menyamar dengan pakaian wanita dan masuk ke dalam tempat khusus wanita di mana laki-laki dilarang memasuki tempat tersebut, maka apabila laki-laki melakukan kejahatan dalam situasi seperti itu, ini akan dianggap sebagai keadaan yang memberatkan.

Postingan ini merupakan bagian dari upaya Jaksa Penuntut Umum yang berkelanjutan untuk mempromosikan budaya hukum di antara anggota masyarakat dan meningkatkan kesadaran mereka tentang undang-undang terbaru di negara ini.

 

Sumber: https://saudigazette.com.sa/article/617794/World/UAE-Up-to-one-year-in-jail-AED10000-fine-for-molesting-women-in-public

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement