Ahad 06 Mar 2022 05:50 WIB

Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah

Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah - Suara Muhammadiyah
Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah - Suara Muhammadiyah

Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah

KUDUS, Suara Muhammadiyah  – Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus  Ladun Hakim, S.Sy., S.Pd., menyampaikan materi pelatihan  dengan tema  “Manajemen Sakarotul Maut dan Perawatan Jenazah”. Pelatihan  yang diadakan oleh Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU) dibuka oleh Rusnoto, SKM, M. Kes (Epid) Rektor Universitas Muhammadiyah Kudus.

Diikuti 91 Mahasiswa terdiri dari 60 mahasiswa Program Studi S-1 Keperawatan  dan 31 mahasiswa S-1 Farmasi  secara daring selama 2 (dua) hari, pada hari Jum’at dan Sabtu, 4 – 5 Maret 2022.

Materi yang diterima oleh peserta pelatihan adalah Tanda-Tanda Menjelang Kematian (Sakaratul Maut)  Menurut Ladun Hakim, adapun tanda-tanda menjelang kematian (sakaratul maut) adalah :

Nafasnya cepat dan dangkal, Kelihatan gelisah dan tidak ada komunikasi dengan lingkungan,

Denyut nadi penderita lamban, Kulitnya terasa panas dan memerah, Kadang-kadang disertai kejang-kejang dan Mata memandang pada satu arah

Menurut Ladun Hakim,  Cara Menghadapi Orang yang Sakaratul Maut adalah : Menasehati supaya ia berbaik sangka kepada Allah Subhanahu wata’ala, Mentalqin dengan syahadat tauhid (Laa ilaaha illallaah)

Bagi orang yang datang melihatnya hendaklah berdo’a untuknya dan janganlah mengucapkan kata-kata yang tidak baik   (HR Muslim)

Memperingatkan supaya sudi membuat wasiat kepada ahli waris

Hiburlah keluarga calon jenazah dengan penuh perhatian

Apabila seseorang sudah dinyatakan benar-benar meninggal dunia, maka lakukanlah:

Syarat wajib memandikan jenazah :

Yang berhak memandikan jenazah :

Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan dimandikan oleh perempuan, orang lain jenis yang boleh memandikan adalah : muhrim, suami atau istri.

Yang lebih utama memandikan adalah keluarga dekat. (diutamakan yang ditunjuk oleh si mayat sebelum wafat).

Amanah/Terpercaya yaitu, orang memandikan jenazah apabila mendapati cacat tubuh jenazah tidak boleh menceritakan kepada orang lain.

Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis, muhrim/suami-istri, maka mayat ditayamumkan.  (Supardi)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan suaramuhammadiyah.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab suaramuhammadiyah.id.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement