Sabtu 05 Mar 2022 17:06 WIB

Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Peredaran Uang Palsu di Bandarlampung

MA membeli pulsa di konter dengan 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel kepolisian menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di Polres Brebes, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).
Foto: Oky Lukmansyahac/ANTARA
Personel kepolisian menunjukkan barang bukti uang palsu saat gelar kasus di Polres Brebes, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton, Kota Bandarlampung, menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA. "Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan aparat dari tangan pelaku yang merupakan warga Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Sabtu (5/3/2022).

Dia menyampaikan, pelaku pengedar uang palsu tersebut diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu, hingga pemilik konter melapor ke polisi. "Aksi pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton oada Kamis (4/3) pukul 22.30 WIB usai ada laporan dari korban," kata Atang.

Dia menjelaskan, pemilik konter yang menjadi korban dari aksi pelaku, awalnya menaruh curiga atas uang yang dibayarkan oleh MA dan langsung memeriksanya. "Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Atang.

Dari tangan pelaku, kata dia, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan satu unit ponsel serta barang bukti lainnya. "Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp 350 ribu dan mendapatkan Rp 1.050.000 uang palsu," kata Atang.

Dia menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Saya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke kepolisian," ucap Atang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement