Sabtu 05 Mar 2022 12:44 WIB

Ombusdman Banten Nilai Standar Pelayanan Publik di Pemkot Tangerang Menurun

Kota Tangerang masuk zona kuning dari sebelumnya memperoleh predikat zona hijau.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan.
Foto: Dok Ombusdman
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG –- Ombudsman RI menyampaikan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengalami penurunan. Hasilnya menunjukkan pada periode 2021, Kota Tangerang masuk zona kuning dari sebelumnya memperoleh predikat zona hijau.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Dedy Irsan mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021, dari 60 produk layanan administrasi diperoleh nilai 74,95 dan masuk kategori zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Penilaian itu dilakukan pada produk pelayanan administrasi di Pemkot Tangeran.

Dia menyebut, ada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai, yakni DPMPTSP dan Disdukcapil masuk zona hijau, sementara Dinas Pendidikan masuk zona merah. Angka itu, kata Dedy, lebih rendah dibandingkan dengan penilaian sebelumnya pada 2019. Pada tiga tahun lalu, Pemkot Tangerang memperoleh angka 92,52 dan masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

"Ombudsman RI sejak lima tahun terakhir telah melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana dalam penilaian terakhir tahun 2019 Pemkot Tangerang memperoleh predikat tinggi zona hijau, namun tahun 2021 ini mengalami penurunan berada di zona kuning,” ujar Dedy dalam keterangannya di Kota Tangerang, Sabtu (5/3/2022).

Dedy menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, tiap pemerintah daerah meliputi OPD penyelenggara pelayanan publik sepatutnya dapat memenuhi komponen pelayanan publik. Diketahui, pemerintah daerah yang mendapat skor 81-100 berpredikat zona hijau, 51-80,99 zona kuning, dan 0-50,99 zona merah.

Dedy menuturkan, dengan capaian Pemkot Tangerang yang mengalami penurunan, dia berharap pada tahun ini ada peningkatan dengan upaya pembenahan. Sehingga nilainya bisa meningkat kembali ke zona hijau.

Sementara itu, menanggapi hasil penilaian tersebut, Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah mengatakan, komitmen untuk melakukan evaluasi serta pembenahan di tubuh OPD-OPD di Pemkot Tangerang. "Komitmen kami agar penilaian di tahun ini (2022) kami memperoleh nilai yang tinggi dan masuk dalam zona hijau," kata Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement