Sabtu 05 Mar 2022 08:01 WIB

DPRD Bogor Minta Kejelasan Gaji Sopir Biskita Transpakuan

Upah sopir dibayar dari jumlah kilometer yang dicapai per hari.

Warga Kota Bogor mencoba bus Biskita Transpakuan dari Halte Stasiun Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Warga Kota Bogor mencoba bus Biskita Transpakuan dari Halte Stasiun Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor meminta perusahaan daerah jasa transportasi (PDTJ) memberi kejelasan soal gaji sopir Biskita Trans Pakuan. Upaya ini, agar dapat menjamin kelancaran pelayanan angkutan umum baru tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edi Darmawansyah dalam rapat terbatas bersama Direktur PDJT Lies Permana Lestari beserta jajarannya di ruang rapat komisi, menekankan keterbukaan PDJT mengenai agenda kerja serta operasional yang dijalankan saat ini. "Karena ada pemogokan sopir, maka kami mengundang ibu untuk menjelaskannya. Lalu mengenai bidang usaha lain yang katanya akan dilakukan PDTJ untuk menopang PAD Kota Bogor," kata Edi.

Menurut Edi, PDTJ yang kini memiliki manajemen baru perlu menjelaskan mulai dari dasar, yakni bentuk perusahaannya gabungan disebut konsorsium atau telah menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) karena perlakuan hukum dan jangkauan kewenangan operasional-nya akan berbeda.

Dari bentuk semula konsorsium antara PDJT, Koperasi Duta Jasa Angkutan Mandiri (Kojari) Kota Bogor dan PT Eka Sari Lorena Transport, kata Edi, kini tinggal dua perusahaan dan PDJT dalam proses pengajuan menjadi perumda, bagaimana skema pengupahan sopir.

Selain itu, mengenai sopir Biskita Trans Pakuan yang mengonversi tiga angkutan umum kota (angkot) menjadi satu bus ukuran sedang juga perlu dipastikan berapa yang telah diserap bergabung di konsorsium tersebut.

Menanggapi pertanyaan dewan tersebut, Direktur Utama PDTJ Lies Permana Lestari menjelaskan, bahwa gaji sopir Biskita Trans Pakuan telah mengikuti aturan upah minimum kota (UMK) dan juga mendapat tunjangan lain yang ditentukan dari tingkat kehadiran kerja.

Sementara, aksi mogok sopir mempertanyakan mekanisme pengupahan mengenai jika tidak masuk bekerja yang berkonsekuensi upah-nya hari itu diberikan kepada temannya yang menggantikan dan telah dijelaskan kepada mereka.

Lies mengungkapkan, dengan sistem buy the service (BTS) program dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, maka upah sopir dibayar dari jumlah kilometer yang dicapai per hari dikalikan jumlah sopir yang bekerja.

Selain itu, operator Biskita Trans Pakuan sudah berpindah ke Kojari Kota Bogor sehingga manajemen juga ditangani oleh koperasi tersebut. Hal itu karena menurut aturan BPTJ dalam proses pemindahan pendataan dari manual menjadi e-katalog, maka sebagai pemilik bus, yakni Kojari yang mendapatkan hak untuk menjadi operator. 

Namun, PDTJ juga masih dilibatkan dalam hal operasional Biskita Trans Pakuan tersebut. "Jadi ini hanya masalah sosialisasi dan komunikasi saja," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement