Jumat 04 Mar 2022 22:48 WIB

MUI Palu: Penimbunan Minyak Goreng Hukumnya Haram    

MUI tegaskan penimbunan minyak goreng haram karena rugikan orang lain

Ilustrasi minyak goreng. MUI tegaskan penimbunan minyak goreng haram karena rugikan orang lain
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasi minyak goreng. MUI tegaskan penimbunan minyak goreng haram karena rugikan orang lain

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyesalkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu. 

Penimbunan ini pun disebut sebagai perbuatan itu haram karena menyulitkan warga mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

Baca Juga

"Kalau ditinjau dari aspek hukum Islam, penimbunan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat, apalagi komoditas itu menjadi kebutuhan pokok, maka perbuatan itu hukumnya haram atau dilarang agama," kata Ketua MUI Kota Palu, Prof Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat (4/3/2022).

Dia menilai penimbunan minyak goreng itu akan memicu lonjakan harga di pasaran karena permintaan konsumen meningkat. Sehingga, apa yang dilakukan oknum distributor itu sangat merugikan Pemerintah dan masyarakat.

 

Dari cara-cara seperti itu, katanya, sudah tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkankomoditas tersebut. Sehingga, praktik penimbunan dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Agama Islam, bahkan masuk dalam kategori haramkarena keuntungan diperoleh di atas kesulitan rakyat.

MUI juga memiliki kewajiban dalam urusan perdagangan barangkarena organisasi yang melibatkan para ulama itu memiliki legitimasi dalammenentukan suatu produk makanan dan minuman haram atau halal.

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyakkarenaperbuatan semacam itu adalah bagian dari dosa," katanya.

Atas kejadian tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku, karena perbuatan itu adalah tercela yang membuat situasi perekonomian daerah bisa menjadi buruk.

"MUI tidak merestui tindakan-tindakan semacam itudan apa yang dilakukan oknum tertentu merupakan perilaku buruk. Kami juga menaruh apresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri)yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3/2022).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.

"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merk Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dos atau 53.869 liter, " ujar Ilham.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement