Jumat 04 Mar 2022 17:35 WIB

Bioskop Boleh Buka Lagi di Bandar Lampung

Kapasitas bioskop maksimal 50 persen.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembukaan bioskop (Ilustrasi). Bandar Lampung mulai membuka kembali bioskop dengan kapasitas 50 persen.
Foto: Republika
Pembukaan bioskop (Ilustrasi). Bandar Lampung mulai membuka kembali bioskop dengan kapasitas 50 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Lampung telah membolehkan usaha bioskop buka lagi. Pemkot mempersyaratkan kapasitas pengunjung bioskop maksimal 50 persen.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana membenarkan, usaha bioskop di mal telah diizinkan kembali buka atau beroperasi selama masa pandemi Covid-19 dengan persyaratan tertentu. “Bioskop sudah boleh buka,” kata Eva Dwiana dalam keterangan persnya, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga

Menurut Eva, beroperasinya bioskop harus sesuai dengan persyaratan dari Satgas Penanganan Covid-19 yakni maksimal kapasitas pengunjung 50 persen, pemberlakuan aplikasi PeduliLindungi, dan negatif hasil tes antigen.

Pembukaan bioskop tersebut berdasarkan Instruksi Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2022 tentang Penanganan Covid-19 di Bandar Lampung. Wali Kota mengatakan tetap dalam pengawasan tim Satgas Covid-19 yang terus melakukan patroli di mal, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Pengelola bioskop diberi toleransi beroperasi sampai pukul 21.00. Selain pengunjung dewasa dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi, bioskop juga memperkenankan pengunjung anak-anak, namun tetap didampingi orang tua.

“Anak-anak syaratnya didampingi orang tua,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Kamis  (3/3), terdapat penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung sebanyak 92 orang, sehingga total pasien positif sebanyak 15.659 orang. Sedangkan pasien positif yang meninggal dunia bertambah seorang total 822 orang.

Kota Bandar Lampung sebagai ibukota Provinsi Lampung, tertinggi jumlah penambahan kasus positif harian dibandingkan 14 kabupaten/kota lainnya. Saat ini kota tersebut masuk zona oranye (risiko sedang) dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.

Lima titik perbatasan atau pintu masuk Kota Bandar Lampung telah dipasang pos pengawasan Covid-19 bagi pengunjung dari luar Lampung yang masuk kota dan sekitarnya. Pendirian posko tersebut untuk menekan laju penyebaran kasus positif di Bandar Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement