Komisi VIII Minta SE Menag tentang Pengeras Suara Disesuaikan dengan Kondisi Daerah

SE Menag Nomor 05/2022 bertujuan baik, namun persepsi masyarakat sering keliru

Jumat , 04 Mar 2022, 08:27 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Hal ini disampaikan Yandri, saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Kamis (3/3/2022).
Foto: istimewa
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Hal ini disampaikan Yandri, saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Kamis (3/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON--Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto meminta penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Hal ini disampaikan Yandri, saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam 2022 di Cilegon, Kamis (3/3/2022). 

Yandri menjelaskan, keberadaan masjid dan musala setiap daerah di Indonesia berbeda-beda. Maka dari itu, dia meminta ada klausul tambahan dalam SE Menag Nomor 05/2022 tersebut agar dapat menyesuaikan wilayah masing-masing. "Mungkin di Pulau Jawa, jarak antara masjid atau musala satu dengan lain perlu diatur karena berdekatan. Tapi jika di tempat lain yang lokasi masjid berjauhan, perlu disesuaikan," terang Yandri. 

Baca Juga

Yandri mengaku, SE Menag Nomor 05/2022 mempunyai maksud dan tujuan baik. Namun, persepsi masyarakat terhadap SE tersebut masih sering keliru karena dianggap melarang azan berkumandang.  "SE itu hanya mengatur tentang suara adzan agar lebih tertib, tidak ada sama sekali melarang azan. Jadi masyarakat agar lebih bijak mencerna informasi tersebut," lanjutnya. 

Terkait masih adanya kontroversi di tengah masyarakat, Yandri meminta agar jajaran Kemenag mampu menjelaskan secara persuasif kepada masyarakat.  "Pro kontra itu hal biasa, namun mohon kiranya disampaikan dengan cara yang santun dan bijaksana," tuturnya.