Kamis 03 Mar 2022 23:45 WIB

ICC Kirim Tim Investigasi ke Ukraina

ICC mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Seorang petugas polisi berjaga di jalan menuju pusat Kyiv, Ukraina, Senin, 28 Februari 2022.
Foto: AP/Emilio Morenatti
Seorang petugas polisi berjaga di jalan menuju pusat Kyiv, Ukraina, Senin, 28 Februari 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengirim tim pendahulu ke Ukraina pada Kamis (3/3/2022), untuk mulai menyelidiki kemungkinan kejahatan perang. Mereka meninggalkan Den Haag beberapa jam setelah Jaksa Karim Khan mengumumkan bahwa, dia akan mulai mengumpulkan bukti kejahatan perang terkait krisis Rusia-Ukraina.

"Kemarin saya membentuk tim dan hari ini mereka pergi ke wilayah itu," kata Khan.

Baca Juga

Khan mengatakan, ICC akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida oleh semua pihak yang terlibat dalam konflik Rusia-Ukraina Ukraina bukan anggota ICC, namun mereka menandatangani deklarasi pada 2014 yang memberikan yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan berat yang dilakukan di wilayahnya terlepas dari kebangsaan pelaku.

Penyelidikan diluncurkan setelah adanya permintaan sejumlah pengadilan dari negara anggota yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Penyelidikan aktif secara resmi dimulai di Ukraina setelah menerima rujukan dari 39 negara pihak,” kata Khan. 

Rujukan oleh negara-negara anggota mempercepat penyelidikan karena memungkinkan jaksa tak perlu meminta persetujuan pengadilan di Den Haag. Artinya mereka dapat mempercepat penyelidikan tanpa melalui proses yang memakan waktu berbulan-bulan.

“Saya telah mengikuti perkembangan terakhir di dan sekitar Ukraina dengan keprihatinan yang meningkat, Sangat penting bahwa semua pihak dalam konflik menghormati kewajiban mereka di bawah hukum humaniter internasional,” kata Khan pada 25 Februari lalu, sehari setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Khan mengatakan, ICC telah menerima banyak pertanyaan sehubungan dengan “kejahatan agresi” di Ukraina. Namun ICC tidak dapat menggunakan yurisdiksi atas dugaan kejahatan tersebut dalam situasi seperti sekarang. Karena, Rusia maupun Ukraina tidak menandatangani Statuta Roma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement