Kamis 03 Mar 2022 08:33 WIB

Penyidik Masih Dalami Motif Azis Samual Perintahkan Pengeroyokan Ketua KNPI

Penetapan tersangka Azis Samual didasarkan empat alat bukti.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Politikus senior Partai Golkar Azis Samual.
Foto: Dok. Pgk
Politikus senior Partai Golkar Azis Samual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami motif Azis Samual memerintahkan pengeroyokan Ketua Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Politikus senior Partai Golkar tersebut diduga memerintahkan lima tersangka lain untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan belum bisa mengungkap motif tersangka Azis Samual. Karena yang bersangkutan masih menolak mengakui perbuatannya. Hingga Rabu (2/3/2022) penyidik juga masih melakukan BAP terhadap tersangka Azis.

Baca Juga

"Motif ini masih kita dalami. Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka. Motivasi masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik," ujar Tubagus, Rabu (2/3/2022).

Lanjut Tubagus, meski saat pemeriksaan Azis masih menolak mengakui perbuatannya tapi penyidik tetap menetapkannya sebagai tersangka. Penetapan Azis Samual sebagai tersangka pengeroyokan Haris Pertama berdasarkan empat alat bukti yang didapat penyidik. Azis diperiksa selama sembilan jam pada Selasa kemarin sebelum ditetapkan tersangka.

"Tapi sebagaimana pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, atau dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka, jadi apapun keterangan tersangka itu boleh-boleh saja, bebas, ungkap Tubagus.

Atas perbuatannya, kata Tubagus, Azis Samual dijerat pasal 55 ke 1 juncto pasal 170 KUHP.  Adapun ancaman hukuman pidananya, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini Azis sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Dari pasal itu, maka peran yang bersangkutan seperti disangkakan adalah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP," kata Tubagus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement