Para pekerja bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan para pekerja atau buruh sudah dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
Selain itu, ia mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan tersebut yaitu terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)