Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadjroel Falah

Bangkitkan Bank Syariah

Agama | Tuesday, 01 Mar 2022, 08:55 WIB

Indonesia memiliki populasi muslim sebanyak 231,06 juta jiwa. Angka tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Tentunya hal tersebut menjadikan kebanggaan serta tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menyediakan kebutuhan bagi masyarakat yang sesuai dengan syariat islam.

Salah satu kebutuhan muslim masa kini yakni, dari sektor keuangan atau perbankan syariah. Di Indonesia sendiri, bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1991 yang dipelopori oleh PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan terus berkembang serta menjamur sampai saat ini. Hal tersebut merupakan fenomena positif sehingga muslim Indonesia semakin mudah dalam menggunakan perbankan syariah.

Namun sayangnya, kemajuan bank syariah baik dari jumlah nasabah maupun jumlah bank syariah itu sendiri masih kalah dengan bank konvensional. Hal itu dapat dilihat dari data Otoritas Jasa dan Keuangan atau OJK yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 bank konvensional memiliki jumlah total nasabah sebanyak 80 juta nasabah, sementara bank syariah hanya memiliki jumlah nasabah total sebanyak 15 juta nasabah, atau dapat disimpulkan bahwa nasabah bank syariah hanya berjumlah 18,75% dari jumlah nasabah bank konvensional. Dari sisi sejarah, memang cukup wajar jika bank konvensional lebih maju daripada bank syariah, mengingat bank konvensional jauh lebih dahulu ada dibandingkan dengan bank syariah. Walaupun begitu, hal tersebut cukup miris mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi penduduk muslim terbesar di dunia. Lalu bagaimana upaya kita sebagai masyarakat muslim untuk membangkitkan perbankan syariah di Indonesia?

· 1. Perbanyak Informasi Ekonomi Syariah

Sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengenal tentang agama kita sendiri termasuk perkara ekonomi. Perbanyak literatur bacaan serta informasi lainnya yang membahas perkara ekonomi islam. Pada dasarnya pembeda antara bank syariah dengan bank konvsensional ialah dari sisi pengambilan keuntungan, dimana bank syariah menggunakan sistem margin dan bagi hasil sebagai pengambilan keuntungan, sedangkan bank konvesional menggunakan sistem bunga sebagai pengambilan keuntungan. Selain itu masih banyak hal-hal lainnya mengenai informasi tentang perbankan syariah seperti produk bank syariah, konsep bank syariah, asas bank syariah, hingga sejarah ekonomi syariah.

Dengan semakin kita memahami seluk beluk ekonomi syariah dalam perbankan syariah, maka secara tidak langsung kita akan lebih tertarik untuk menggunakan jasa perbankan syariah.

· 2. Ketahui Dalil-Dalil yang Mengharamkan Riba

Sistem riba sangat dilarang dalam islam. Lalu apa itu riba? Riba secara bahasa berasal dari bahasa arab yang diambil dari kata ziyadah yang artinya tambahan. Dalam pengertian lain, riba bermakna tumbuh dan membesar. Secara istilah riba berarti penetapan bunga atau melebihkan jumlah nominal pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Salah satu dalil yang melarang riba yakni dalam Q.S Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi :

وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا

Artinya ialah :

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (Q.S Al Baqarah:275).

Dalam dalil tersebut dijelaskan dengan jelas, singkat, dan padat, bahwa riba telah Allah haramkan. Lalu dalam dalil lainnya yakni hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik RA bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إن الدرهم يصيبه الرجل من الربا أعظم عند اللهفي الخطيئة من ست وثلاثين زنية يزنيها الرجل

Artinya ialah :

"Sesungguhnya satu dirham yang didapatkan seorang Iaki-laki dari hasil riba Iebih besar dosanya di sisi Allah daripada berzina 36 kali." (HR Ibnu Abi Dunya)

Dengan kita mengetahui hukum dari riba dan akibat atau konsekuensi dari jika kita menyentuh riba, maka kita semakin yakin untuk menggunakan perbankan syariah karena perbankan syariah tidak memiliki produk riba, sehingga kita terasa aman jika menggunakan perbankan syariah.

· 3. Menyebarkan ke Orang lain

Kemajuan perbankan syariah tentunya tidak cukup hanya jika satu orang atau segelintir orang saja. Perlu adanya peran banyak muslim secara bersama untuk membangun dan mengembangkan perbankan syariah. Hal tersebut bukanlah hal yang mustahil, mengingat Indonesia memiliki populasi muslim sebanyak 231,06 juta jiwa. Jumlah yang besar tersebut merupakan potensi besar untuk jauh lebih mengembangkan perbankan syariah.

Tentunya sebagai masyarakat yang telah mengetahui hukum pelarangan riba, sistem ekonomi syariah, landasan perbankan syariah dan hal-hal mengenai perbankan syariah, kita wajib untuk berdakwah atau memberitahu orang-orang di sekitar kita mengenai perbankan syariah. Sebagaimana hadist Rasulullah ﷺ yang artinya :

“Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat. Berkisahlah tentang Bani Israel dan tidak apa-apa. Barangsiapa berdusta atas namaku, maka bersiaplah mendapatkan kursinya dari api neraka.” (HR Bukhari).

Makna yang terkandung dari Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di atas ialah, kita diwajibkan oleh Rasulullah ﷺ untuk menyampaikan atau berdakwah walau hanya sedikit. Sehingga ini juga menjadi landasan dan motivasi kita dalam menyebarkan perihal perbankan syariah kepada orang-orang disekitar kita, sehingga jika banyak muslim yang mau membagi ilmunya tentang perbankan syariah kepada orang disekitar kita, maka semakin cepat pula perkembagan dan pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.

Dengan mengikuti dan berikhtiar dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia dengan cara-cara tersebut, bukan tidak mungkin perbankan syariah akan meningkat dengan pesat di Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image