Selasa 01 Mar 2022 22:10 WIB

Unjuk Rasa Buruh di Surabaya Tolak Aturan JHT

Buruh menolak Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan JHT..

Red: Mohamad Amin Madani

Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Buruh berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh tersebut menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat menggelar unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022). Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). (FOTO : ANTARA/Didik Suhartono)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Buruh memadati Jalan Basuki Rahmat saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/3/2022).

Unjuk rasa buruh itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement