Rabu 02 Mar 2022 00:30 WIB

Dua Pendapat tentang Boleh Tidaknya Sewa Menyewa Saat Haji

Dua Pendapat tentang Boleh Tidaknya Sewa Menyewa dalam Haji manasik.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Dua Pendapat tentang Boleh Tidaknya Sewa Menyewa Saat Haji. Foto:   ilustrasi Jamaah Haji Nigeria
Foto: EPA-EFE/MIKE NELSON
Dua Pendapat tentang Boleh Tidaknya Sewa Menyewa Saat Haji. Foto: ilustrasi Jamaah Haji Nigeria

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar mengatakan, ada dua pendapat ulama tentang hukum sewa-menyewa dalam ibadah haji. Pendapat pertama, hukumnya boleh dan itu merupakan pendapat Imam Malik, Imam Syaf i, Imam Ibnul Mundzir, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad. 

"Sementara pendapat kedua, hukumnya tidak boleh. Itu adalah pendapat mazhab Hanafi, Imam Ishaq, dan riwayat yang terkenal dari mazhab Imam Ahmad," tulis Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie.

Baca Juga

Untuk memperkuat argumentasi bahwa kelompoi pertala yang membolehkan sewa menyewa dalam haji, Syaikh Sa'id bin Abdul Qadir Salim Basyanfar menyampaikan dalil yang membolehkan dari hadist Rasulullah SAW: 

Rasulullah SAW bersabda: "Paling benar yang kamu ambil dalam upah adalah upah mengajar kitabullah/Alquran," (Hadis riwayat Imam Bukhari).

Dalil kedua, para sahabat Rasulullah SAW mengambil upah bayaran atas doa-doa yang mereka bacakan dari kitabullah/Alquran, lalu mereka memberitakan hal itu kepada Rasulullah SAW. 

"Beliau membenarkan mereka semua," katanya.

Dalil ketiga, setiap kegiatan yang dalam kegiatan itu boleh diterapkan sistem perwakilan, boleh juga diterapkan sistem sewa menyewa. 

Sementara, dalil kelompok kedua yang tidak membolehkan adalah berdasarkan hadis dari Ubadah bin Shamit dan sabda Nabi SAW kepada Utsman bin Ash:

Dari Ubadah bin Shamit, ia mengatakan pernah bertanya, wahai Rasulullah aku diberi hadiah panah oleh seorang laki-laki yang ia itu termasuk orang-orang yang aku ajari Alkitab dan Alquran dan bukan dalam bentuk uang lalu aku gunakan busur panah itu di jalan Allah. " Rasulullah bersabda. "Jika engkau menginginkan dikalungkan pada lehermu api neraka, terimalah hadiah itu." (Hadis riwayat Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Nabi SAW bersabda kepada Utsman bin 'Ash, Angkatlah olehmu seorang tukang adzan yang ia itu tidak mengambil upah atas pekerjannya adzan itu." (Hadis riwayat Imam Abu Dawud, Imam an Nasa'i, Imam Tirrmudzi, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya. Imam Turmudzi berkata, "Hadis itu hasan sahih.")

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement