Selasa 01 Mar 2022 13:54 WIB

Viral Rombongan Supermoto Terobos Jalan Tol Kelapa Gading

Polisi bakal menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan supermoto itu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi tengah menyelidiki dugaan rombongan pengendara Supermoto yang menerobos Tol Kelapa Gading-Pulogebang pada Sabtu (26/2) dini hari. Peristiwa penerobosan jalan tol oleh pengendara supermoto sempat terekam dan viral di media sosial. 

"Sementara tim masih bekerja dan proses penyelidikan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Selasa (27/2). 

Saat ini, kata Jamal, pihaknya masih mencoba mengidentifikasi rombongan pengendara supermoto yang sempat menerobos jalan tol tersebut. Sehingga sampai saat ini, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait adanya peristiwa penerobos jalur tol itu. 

"Info perkembangan nanti akan disampaikan," kata Jamal. 

Terkait hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pemerintah memiliki aturan mengenai larangan sepeda motor untuk dapat melintas di jalan tol. Kata dia, aturan itu tertulis dalam Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015. 

"Tertulis di situ bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," papar Sambodo. 

Menurut Sambodo, dalam Pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 terdapat jalan tol yang memang dilengkapi dengan jalur khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Sementara Tol Kelapa Gading itu tidak ada jalur khusus bagi kendaraan roda dua. 

Sehingga, lanjutnya, para pengendara sepeda motor tidak diperkenankan menggunakan jalan tol di Kelapa Gading tersebut, maka dapat dipastikan pihaknya bakal menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap rombongan supermoto tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement