Selasa 01 Mar 2022 00:45 WIB

Petani Tebu Desak Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani

Harga pokok pembelian gula tani saat ini sudah jauh di bawah biaya pokok produksi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Petani memanen tebu untuk diolah menjadi gula di kebunnya (ilustrasi). Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah segera merevisi  acuan harga pokok pembelian (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET) gula tani yang sudah enam tahun tidak naik.
Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Petani memanen tebu untuk diolah menjadi gula di kebunnya (ilustrasi). Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah segera merevisi acuan harga pokok pembelian (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET) gula tani yang sudah enam tahun tidak naik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) mendesak pemerintah segera merevisi  acuan harga pokok pembelian (HPP) maupun harga eceran tertinggi (HET) gula tani yang sudah enam tahun tidak naik.

Desakan tersebut merupakan salah satu rekomendasi penting yang dihasilkan Musyawarah Nasional V APTRI, awal pekan lalu "HPP gula tani sebesar Rp 9.100 per kg dan HET gula Rp 12.500 per kg, sudah enam tahun tidak naik dan ini sangat merugikan petani," kata Sekretaris Jenderal DPN APTRI, M Nur Khabsyin, Senin (28/2/2022).

Baca Juga

Khabsyin mengungkapkan, HPP gula tani saat ini sudah jauh di bawah biaya pokok produksi (BPP) yang kini sudah berkisar di angka Rp 11.000 per kilogram. Padahal, idealnya HPP harusnya berada di atas BPP agar petani tebu bisa merasakan keuntungan.

"Di dalam Munas, APTRI merekomendasikan ke pemerintah untuk menetapkan HPP sebesar Rp 11.500 per per kg. Angka tersebut kami anggap wajar agar petani bisa untung dan tidak memberarkan konsumen. Kami minta kenaikan HPP karena bulan Mei sudah memasuki musim giling," kata Khabsyin.

Sedangkan untuk besaran harga acuan HET pihaknya mengusulkan sebesar Rp 14.000 per kg.

APTRI juga menyoroti banyaknya gula rafinasi sering bocor di beberapa daerah. Hal ini menunjukkan ada kelebihan jumlah gula yang diimpor, sekaligus menunjukkan juga ada mekanisme dalam perdagangan gula rafinasi yang perlu dibenahi.

Pada musim giling tahun 2022 Aptri juga merekomendasikan agar pemerintah menugaskan perusahaan yang mendapat ijin impor gula untuk membeli gula tani.

Sementara terkait pupuk, APTRI secara tegas menolak rencana pencabutan subsidi untuk pupuk jenis ZA. Sebab, pupuk ZA merupakan jenis pupuk yang sangat dibutuhkan petani tebu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement