Selasa 01 Mar 2022 09:05 WIB

Mengenal Listing, Delisting dan Relisting di Pasar Modal

Dalam dunia saham beberapa istilah yang wajib diketahui.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Pasar Modal
Pasar Modal

Siapa yang tidak tahu apa itu investasi dan trading saham saat ini? Menjadi sangat populer akhir-akhir ini, investasi saham bukan lagi menjadi tabungan aset jangka panjang, bahkan telah banyak orang yang memanfaatkannya sebagai bisnis atau trading saham.

Kepopuleran saham sendiri sebagai instrumen investasi tentu saja dipengaruhi oleh berbagai hal salah satunya tentu potensi keuntungannya yang besar bahkan berkali-kali lipat.

Selain itu, investasi saham sendiri sekarang sudah sangat mudah diakses secara online membuat kepopuleran investasi ini semakin meningkat setiap waktu.

Dalam dunia saham atau lebih tepatnya pasar modal, ada beberapa istilah yang wajib diketahui oleh para calon investor dan trader saham agar lebih baik dalam memahami proses transaksi jual-beli saham, terutama di perusahaan yang menjual sahamnya untuk umum di BEI.

Salah satu istilah yang penting untuk dikenali dan dipahami adalah listing, delisting dan relisting.

Berikut penjelasan lebih lengkap dari masing-masing istilah tersebut.

 

Pengertian Listing

Listing di Pasar Modal

Listing di Pasar Modal

Listing adalah proses tercatatnya saham suatu perusahaan di BEI sehingga saham perusahaan itu dapat diperjualbelikan di BEI. Secara umum, pengertian perusahaan listing adalah semua emiten yang terdaftar dalam bursa dan menjual sahamnya kepada publik.

Sedangkan dalam pasar modal, pengertian listing adalah saham perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa saham. Untuk bisa terdaftar dalam bursa saham, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dan mengikuti peraturan yang ada di bursa saham tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Setelah listing, perusahaan biasanya akan menyandang status sebagai perusahaan terbuka sebagai kebalikan dari perusahaan tertutup. Identitas perusahaan terbuka biasanya ditunjukkan dengan atribusi Tbk. di belakang nama perusahaan. Misalnya, PT Bank Mandiri Tbk.

Dengan menjadi perusahaan terbuka dan telah melakukan listing, sebelumnya ada serangkaian regulasi dari BEI (Bursa Efek Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang perlu dipatuhi. Yaitu:

  • Perusahaan adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Operasional pada core business yang sama minimal 36 bulan
  • Membukukan laba pada 1 tahun buku terakhir
  • Laporan keuangan auditan minimal 3 tahun
  • Opini laporan keuangan: wajar tanpa pengecualian (2 tahun terakhir)
  • Memiliki aktiva berwujud bersih lebih dari Rp100 miliar
  • Jumlah pemegang saham minimal 1.000 pihak

Tidak hanya digunakan pada pasar modal, dalam investasi kripto istilah listing juga sering digunakan. Pengertiannya tidak jauh berbeda dengan listing dalam saham. Dalam cryptocurrency listing adalah ketika suatu cryptocurrency atau mata uang crypto mulai diperjualbelikan dalam bursa kripto.

Baca Juga: Serba-Serbi Belajar Saham untuk Pemula, Sudah Siap Cari Cuan?

Pengertian Delisting

Gambaran Perusahaan yang Nilai Sahamnya Menurun karena Bangkrut dan akan Delisting

Gambaran Perusahaan yang Nilai Sahamnya Menurun karena Bangkrut dan akan Delisting

Jika listing adalah pencatatan saham suatu saham, maka delisting adalah kebalikannya.

Delisting pada saham adalah sebutan ketika perusahaan menghapus nama atau penjualan sahamnya dari bursa efek sehingga investor tidak bisa lagi memperjualbelikan saham tersebut di dalam bursa.

Delisting terdiri dari dua jenis yaitu delisting secara sukarela (voluntary) dan secara paksa (forced). Voluntary delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham secara sukarela karena permintaan perusahaan tersebut.

Penyebabnya bisa karena:

  • Perusahaan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya
  • Mengumumkan kebangkrutan
  • Tidak lagi puas dengan peraturan yang ada di bursa efek
  • Berubah statusnya menjadi perusahaan privat setelah merger atau akuisisi, atau
  • Ingin mengurangi kerumitan dalam regulasi pelaporan keuangan.

Dengan delisting, perusahaan tidak lagi menyandang status Tbk. Seiring perubahan tersebut, aneka kewajiban perusahaan terbuka tidak perlu dilakukan lagi oleh perusahaan yang telah melakukan delisting.

Sedangkan istilah delisting pada crypto adalah penghapusan mata uang crypto (koin atau token) dari bursa mata uang kripto. Salah satu alasan delisting crypto adalah karena permintaan dari pengembang crypto, misalnya karena alasan penghentian proyek.

Namun penyebab lain yang lebih banyak ditemukan adalah karena mata uang crypto tidak bisa lagi memenuhi berbagai macam persyaratan dari bursa crypto.

Selain itu, ada juga istilah partial delisting. Definisi partial delisting adalah perusahaan yang menghapus sebagian saham atau mengurangi jumlah saham yang diperjualbelikan pada bursa saham.

Baca Juga: 30 Istilah Gaul Investasi Saham Biar Makin Jago

Pengertian Relisting

Relisting

Relisting

Relisting saham adalah pencatatan kembali saham di bursa saham setelah melakukan delisting. Dalam Bursa Efek Indonesia, sebuah perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan kembali atau relisting minimal 6 bulan setelah melakukan delisting.

Perusahaan juga dapat melakukan relisting jika mereka sudah berhasil memperbaiki masalah yang menyebabkan delisting sebelumnya yang membuatnya sempat mengalami delisting dari BEI.

Beberapa perusahaan yang delisting biasanya tetap menjadi perusahaan publik dan bisa relisting kembali walaupun kemungkinannya sangatlah kecil. Saham milik investor tersebut masih akan tetap ada, hanya saja biasanya perusahaan yang delisting paksa adalah perusahaan bermasalah dan sahamnya tidak memiliki nilai.

Dengan proses relisting ini, saham suatu perusahaan bisa kembali ditransaksikan di BEI. Relisting dapat dilakukan dengan memenuhi serangkaian persyaratan tertentu dari BEI dan OJK. Dalam 10 tahun terakhir, kurang dari 10 perusahaan yang melakukan relisting di BEI.

Namun, aktivitas pencatatan berupa relisting relatif jarang dilakukan di BEI dibandingkan dengan listing dan delisting.

Sedangkan dalam investasi kripto, relisting adalah pencatatan kembali sebuah mata uang crypto dalam pasar crypto setelah sebelumnya mengalami delisting.

Investor yang Bijak adalah yang Mengenal Istilah pada Investasi dengan Baik

Sebelum memulai berinvestasi terutama di pasar modal dan kripto. Ada baiknya untuk memahami secara baik, tidak hanya cara investasinya saja. Tapi juga istilah-istilah yang ada didalamnya, karena istilah-istilah ini merupakan aktivitas yang jika bisa kamu pahami dengan baik akan sangat membantumu dalam melakukan aktivitas investasi atau trading dengan lancar.

Baca Juga: Investasi Saham Makin Cuan dengan 5 Strategi Memaksimalkan Portofolio Ini

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement