Senin 28 Feb 2022 16:47 WIB

Dishub Depok akan Gembok Kendaraan Parkir Sembarangan

Denda parkir sembarangan berkisar Rp 250 - Rp 500 ribu dan masuk ke kas negara.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Petugas Dinas Perhubungan menempel striker pada mobil yang telah digembok karena parkir sembarangan.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas Dinas Perhubungan menempel striker pada mobil yang telah digembok karena parkir sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan menindak tegas pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol di Kota Depok. Terutama di Jalan Raya Margonda Raya.

Sebanyak 20 personel Dishub Kota Depok akan diterjunkan rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. "Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari," kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Agus Tamin dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (28/2/2022).

Menurut Agus, Dishub selalu berkoordinasi dengan kepolisian setiap berpatroli dan penertiban kendaraan. Nantinya, pengendara yang melakukan parkir tersebut akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.

"Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak," terangnya. 

Dikatakan Agus, tim Dishub Kota Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polrestro Depok.

"Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar," harapnya.

Dia menambahkan, butuh kesadaran warga agar tidak menjadikan trotoar sebagai tempat parkir di jalan protokol. Sebab, trotoar diperuntukkan bagi para pejalan kaki.

"Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan. Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera," ujar Agus. 

Sebab, lanjut Agus, saat ini Kota Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas daerah. "Jadi untuk penindakan tilang di Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement