Senin 28 Feb 2022 15:45 WIB

Kasus Nurhayati, Kabareskrim: Kejagung akan Periksa Kejari Cirebon

Nantinya akan dibuatkan surat perkara yang sudah P21 ke Kejati Jabar untuk dihentikan

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) mengatakan, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di Lingkungan Kejari Cirebon.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Agus Andrianto (kiri) mengatakan, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di Lingkungan Kejari Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Agus Andrianto mengaku, telah bertemu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus yang diduga pelapor korupsi di Kabupaten Cirebon bernama Nurhayati, justru dijadikan tersangka. Dalam pertemuan itu, dikatakannya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Cirebon.

"Sepakat bahwa Penyidik Polresta Cirebon mentersangkakan N atas Petunjuk JPU. Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di Lingkungan Kejari Cirebon, beliau-beliau sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim," ungkap Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (28/2).

Menurut Agus, pertemuan itu dihadiri oleh dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana. Nantinya, hasil pemeriksaan Kejari Cirebon oleh Kejagung, pihak Bareskrim akan dibuatkan surat permohonan supaya perkara yang sudah P21 ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan nanti, akan dibuatkan surat ke Bareskrim untuk mohon perkara yang sudah P21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti (SKPP)," ungkap Agus.

Selain itu, lanjut Agus, mempertimbangkan pendampingan terhadap Nurhayati sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan oleh Kejaksaan. Tentunya dengan adanya kejelasan mengenai dihentikannya penuntutannya tahap dua Nurhayati.

"Perintah bapak Jaksa Agung untuk pemeriksaan, itu yang saya dapatkan informasi saat bertemu beliau-beliau," tutur Agus. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, status tersangka akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan. Pencabutan status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni apakah pencabutan melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) SKP2.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, beberapa waktu lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement