Senin 28 Feb 2022 07:01 WIB

Komite Internasional Palang Merah Desak Perlindungan Warga di Ukraina

Komite Internasional Palang Merah minta dunia cegah peningkatan kekerasan di Ukraina

Red: Nur Aini
 Kebakaran besar di depot penyimpanan minyak setelah serangan rudal Rusia, di Vasylkiv, dekat Kiev, Ukraina, 27 Februari 2022. Pasukan Rusia melancarkan operasi militer besar di Ukraina pada 24 Februari, setelah berminggu-minggu diplomasi intens dan pengenaan sanksi Barat di Rusia bertujuan untuk mencegah konflik bersenjata di Ukraina.
Foto: EPA-EFE/ALISA YAKUBOVYCH
Kebakaran besar di depot penyimpanan minyak setelah serangan rudal Rusia, di Vasylkiv, dekat Kiev, Ukraina, 27 Februari 2022. Pasukan Rusia melancarkan operasi militer besar di Ukraina pada 24 Februari, setelah berminggu-minggu diplomasi intens dan pengenaan sanksi Barat di Rusia bertujuan untuk mencegah konflik bersenjata di Ukraina.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komite Internasional Palang Merah (ICRC) mendesak militer Rusia dan Ukraina untuk melindungi hak-hak kemanusiaan dalam peperangan di Ukraina.

"Hal pertama, yakni hak-hak kemanusiaan, harus ditegakkan, baik kepada warga sipil maupun tahanan. Selain itu fasilitas sipil dapat terus beroperasi, seperti sekolah, rumah sakit, sehingga dapat terus melayani," kata Presiden ICRC Peter Maurer saat menyampaikan tiga keputusan lembaganya melalui video di Twitter pada Ahad (27/2/2022).

Baca Juga

Hal yang kedua, kata Maurer, meminta seluruh pihak dan masyarakat internasional untuk mendukung pencegahan peningkatan kekerasan. Menurutnya, kekerasan hanya berdampak kepada masyarakat sipil. Hal ketiga yang dia tekankan adalah agar pihak-pihak yang bertikai mengizinkan masuknya bantuan internasional bagi masyarakat sipil Ukraina.

"Sehingga gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, maupun lembaga kemanusiaan lain, dapat terus memberi bantuan kepada masyarakat sipil Ukraina," kata Maurer.

Rusia telah menginvasi wilayah Ukraina sejak Kamis (24/2). Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Ahad berencana melakukan pemungutan suara untuk memutuskan apakah PBB perlu menggelar sidang khusus darurat Majelis Umum terkait invasi Rusia di Ukraina.

Sementara itu, pemerintah Indonesia menyampaikan empat sikap atas konflik antara Rusia dan Ukraina. Pertama, Indonesia prihatin atas eskalasi konflik bersenjata yang sangat membahayakan keselamatan rakyat serta berdampak bagi perdamaian di kawasan. Kedua, Indonesia menegaskan perlunya penegakan hukum internasional dan Piagam PBB terkait integritas teritorial wilayah suatu negara serta mengecam setiap tindakan yang jelas-jelas merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan kedaulatan suatu negara.

Berikutnya, Indonesia juga meminta agar semua pihak tetap mengedepankan perundingan dan diplomasi untuk menghentikan konflik dan mengutamakan penyelesaian damai. Keempat, Kedutaan Besar RI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan WNI di Ukraina sesuai rencana kontingensi.

Sebelumnya, badan bantuan PBB melaporkan bahwa sedikitnya 64 warga sipil tewas dan lebih dari 160.000 lainnya mengungsi setelah pasukan Rusia menyerbu Ukraina pekan ini.

"Hingga 26 Februari pukul 17.00 waktu setempat OHCHR (Kantor PBB untuk HAM) mengumumkan bahwa sedikitnya 240 warga sipil menjadi korban, termasuk setidaknya 64 orang tewas," demikian laporan Kantor Koordinasi untuk Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA).

Baca juga: 

Airlangga: Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali Masih Naik

Tebing Jalur Pamekasan-Sampang Longsor

Menkes: Perayaan Lebaran Tahun Ini Bisa Normal, Asalkan…

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement