Sabtu 26 Feb 2022 19:04 WIB

Kewajiban Timbal Balik Antara Suami dengan Istri, ini Penjelasannya

Sepasang suami-istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Suami Istri. Sepasang suami-istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Suami Istri. Sepasang suami-istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang suami-istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing.Dalam hak dan kewajiban tersebut, ada pula yang disebut dengan kewajiban timbal-balik atau kesalingan. Apa saja sebetulnya kewajiban timbal balik ini?

Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban timbal balik bagi suami-istri.Pertama, dihalalkannya bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istrinya, demikian pula sebaliknya. Kedua, timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, yakni diharamkannya pernikahan si istri (walau setelah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya) dengan ayah si suami, ayah dari ayahnya dan seterusnya dalam garis atas.Demikian pula dengan anak dari si suami, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.

Baca Juga

Si suami tidak dibenarkan (walau setelah menceraikan istrinya atau ditinggal mati olehnya) menikahi ibu dari istrinya, ibu dari ibu istrinya, dan seterusnya dalam garis ke atas. Demikian anak perempuan dari istrinya, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.

Ketiga, berlakunya hukum perwarisan antara keduanya, segera setelah berlangsungnya akad nikah. Artinya, jika salah seorang di antara suami atau istri meninggal dunia setelah diucapkannya akad nikah, maka si suami atau istri yang ditinggalkan berhak atas harta wari sannya, walaupun belum terjadi dukhul (hubungan seksual) setelah itu.

Keempat, dihubungkannya nasab anak mereka dengan nasab si suami (dengan syarat kelahirannya paling sedikit setelah enam bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan terjadinya dukhul).

Kelima, berlangsungnya hubungan baik antara kedua suami- istri. Baik suami ataupun istri bersungguh-sungguh berupaya melakukan pergaulan bersama dengan cara bijaksana sehingga kehidupan mereka dan keluarga mereka berjalan dengan rukun, damai, dan harmonis. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam QS an-Nisa ayat 19.

Keenam, menjaga penampilan lahiriah. Dalam rangka menjaga hubungan dan pergaulan, baik antara suami-istri, di samping akhlak mulia dan perilaku bijaksana di antara mereka berdua. Jangan dilupakan pula upaya menjaga penampilan lahiriah yang sedikit pengaruhnya dalam merawat dan cinta kasih sayang di antara keduanya.

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement