Jumat 25 Feb 2022 19:33 WIB

Tokoh Betawi: Bagaimana Mungkin Adzan yang Suci Disandingkan dengan Gonggongan Anjing?

Tokoh Betawi Riano P Ahmad sebut adzan dianalogikan gonggongan anjing tidak pantas.

Petugas Kepolisian berjaga mengamankan aksi  yang dilakukan oleh Aliansi Aktivis 98 saat melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Aksi tersebut merupakan respon atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas terkait membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru.Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian berjaga mengamankan aksi yang dilakukan oleh Aliansi Aktivis 98 saat melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Aksi tersebut merupakan respon atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Chalil Qoumas terkait membandingkan suara adzan dan gonggongan anjing saat melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru.Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Betawi Riano P Ahmad mengajak seluruh masyarakat di Jakarta tetap menjaga persatuan dalam menyikapi polemik analogi pengeras suara (toa) masjid dengan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi Riano P Ahmad mengharapkan pemerintah menghormati tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kearifan lokal di setiap daerah atau wilayah.

Baca Juga

"Menyandingkan seruan shalat dengan gonggongan anjing adalah analogi yang tidak pantas," kata Riano.

Anggota DPRD DKI ini menambahkan, pengaturan pengeras suara masjid dan mushala seharusnya bisa disampaikan dengan analogi yang lebih bijak. Sehingga aturan yang ingin diterapkan bisa lebih mudah dipahami masyarakat.

"Sebenarnya ini karena dia tidak bijak saja dalam beranalogi. Bagaimana mungkin suara adzan yang suci dan sakral disandingkan dengan gonggongan anjing?," katanya.

Selama ini, kata Riano, warga DKI sudah saling bertoleransi, baik antarumat beragama, suku dan golongan sekaligus tidak pernah menganggap suara adzan sebagai masalah.

"Kalau sekarang pemerintah mau mengatur suara adzan, silakan saja. Tapi, kondisi wilayah dan dampak implementasinya saya kira perlu dikomunikasikan dan koordinasi di masing-masing wilayah, bisa lewat DMI masing-masing," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Surat itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala yang salah satu tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.

"Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," ujarnya di Pekanbaru, Rabu (23/2).

Menurut dia, pedoman itu juga bertujuan untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat, sebab di daerah di Indonesia yang mayoritas muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

"Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" katanya.

"Contohnya lagi, misalkan, tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement