Jumat 25 Feb 2022 17:43 WIB

Ombudsman Harap Kelangkaan Minyak Goreng Selesai dalam Dua Pekan

Ombudsman minta pemerintah segera penuhi pasar dengan pasokan minyak goreng curah.

Warga membeli minyak dengan harga sesuai HET di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jumat (25/2/2022). Usai mengambil minyak goreng, pembeli harus menempelkan jarinya ke tinta warna merah sebagai penanda.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Warga membeli minyak dengan harga sesuai HET di Asia Plaza, Kota Tasikmalaya, Jumat (25/2/2022). Usai mengambil minyak goreng, pembeli harus menempelkan jarinya ke tinta warna merah sebagai penanda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika berharap persoalan mengenai minyak goreng, baik ketersediaan maupun harga yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) bisa diselesaikan dalam dua minggu ke depan. Ombudsman berharap problem kelangkaan minyak selesai dari sisi produsen CPO dan minyak goreng maupun dari sisi konsumen.

Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan mengharapkan adanya perubahan yang terjadi dalam dua minggu ke depan terkait dengan kepatuhan pasar terhadap HET dan ketersediaan minyak goreng sawit di pasar. "Harus ada intervensi pemerintah terkait hal ini. Pemerintah harus memastikan minyak goreng curah tersedia terlebih dahulu, baru yang lain," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Menurut dia, terdapat beberapa indikator yang mempengaruhi pasokan dan permintaan crude palm oil (CPO). Di antaranya terjadi penurunan stok CPO akhir tahun dibanding tahun 2021, penurunan jumlah total produksi sebanyak 0,52 persen, adanya peningkatan jumlah konsumsi untuk pangan sebesar 6,24 persen dan biodiesel sebesar 1,60 persen, jumlah ekspor meningkat sebesar 0,67 persen, dan peningkatan total permintaan sebesar 2,53 persen dibanding tahun 2021.

"Ombudsman RI telah melakukan pemantauan, bukan hanya di wilayah DKI Jakarta, melainkan juga secara serentak dan menyeluruh telah dilakukan pengamatan di 34 provinsi Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, setidaknya Ombudsman RI menyoroti ada tiga pemicu harga kenaikan minyak goreng. Yakni kenaikan harga CPO di pasar Future Market International, kenaikan harga CPO internasional, dan adanya fenomena menunggu kepastian kebijakan pemerintah.

Secara umum, Ombudsman RI melihat tingkat kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) kategori minyak goreng sawit kemasan curah, sederhana dan premium oleh pasar modern (mall), pasar tradisional, ritel modern, dan ritel tradisional. "Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, didapatkan hasil bahwa dalam dua pekan terakhir ini, panic buying sangat jauh berkurang," katanya.

Untuk pasar atau ritel modern memiliki tingkat kepatuhan relatif tinggi terhadap HET dan sebaliknya di pasar/ritel tradisional, tingkat kepatuhannya relatif rendah. Ombudsman RI juga menemukan ketersediaan minyak goreng masih langka dan terbatas, baik di pasar/ritel modern maupun di pasar/ritel tradisional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement