Jumat 25 Feb 2022 23:10 WIB

Rektor UIN Palu: Pengeras Suara di Masjid dan Mushala Kebutuhan Umat Islam

Pangaturan pengeras suara di masjid untuk meningkatkan kerukunan umat beragama.

Rektor UIN Palu: Pengeras Suara di Masjid dan Mushala Kebutuhan Umat Islam
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Rektor UIN Palu: Pengeras Suara di Masjid dan Mushala Kebutuhan Umat Islam

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Prof Sagaf S Pettalongi mengatakan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala sangat diperlukan seiring dengan upaya pemerintah merawat dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Tanah Air.

"Pengeras suara di masjid dan mushala memang menjadi kebutuhan umat Islam agar pengajian, tarhim dan adzan, dapat berjalan serentak, maka dibutuhkan pedoman penggunaannya," ujarnya, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga

Dia mengemukakan adzan yang dikumandangkan oleh muadzin di masjid berfungsi mengingatkan umat Islam atas datangnya waktu sholat fardu.

"Kalimat-kalimat atau lafadz adzan yang dikumandangkan oleh muadzin, di dalamnya termasuk nama dan asma Allah, yang sangat mulia diyakini oleh umat Islam," kata Prof Sagaf.

 

Lafadz adzan dan lantunan ayat suci Alquran, kata Prof Sagaf, tidak dapat disetarakan atau disamakan dengan kalimat apapun atau dengan apapun. Prof Sagaf menyatakan Kementerian Agama mengetahui dan memahami hal tersebut. 

Sehingga pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang diterbitkan oleh Kemenag menandakan Kemenag tidak sedang mengurangi kemuliaan lafadz adzan atau lantunan Ayat Suci Alquran. Prof Sagaf menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan suara atau lafadz adzan dengan suara gonggongan anjing.

Dia menyebut Menag berusaha memberikan perumpamaan agar mudah dipahami oleh masyarakat, terkait dengan pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Prof Sagaf yang juga Waketum MUI Provinsi Sulteng menyatakan Indonesia penduduknya terdiri dari berbagai latar belakang agama, yang kemudian mendorong perlunya peningkatan harmonisasi antarumat beragama. Surat edaran Menteri Agama nomor 5 tahun 2022, bukanlah upaya Kementerian Agama untuk mengurangi syiar Islam. 

Ia menegaskan, surat edaran itu bukan sebagai upaya menghalangi umat Islam beribadah di masjid dan mushala. Pengaturan penggunaan pengeras suara dimaksudkan agar suara yang dipancarkan dari sistem pengeras suara di masjid dan mushala serentak di waktu bersamaan. 

"Hal ini untuk keteraturan, serta demi harmonisasi umat beragama," kata Prof Sagaf.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement