Jumat 25 Feb 2022 09:59 WIB

Indra Kenz Langsung Ditahan Seusai Diperiksa Bareskrim

Indra Kenz pada Kamis memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz langsung ditahan seuasi menjalani pemeriksaan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Indra Kenz langsung ditahan seuasi menjalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka, Kamis (24/2/2022).

"Iya benar langsung ditahan dini hari tadi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022). 

Baca Juga

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.

"Setelah gelar pekara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis.

Adapun sejumlah alat  bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer. Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian juga dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tegas Ramadhan. 

Namun kemarin, kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa membantah bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option melalui aplikasi Binomo.

“Indra Kenz belum tersangka, info yang beredar diduga hoaks, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Wardaniman kepada awak media, Kamis.

Baca juga : Indra Kenz Tersangka, Pengacara Korban Binomo: Kepercayaan Publik ke Polri akan Meningkat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement