Kamis 24 Feb 2022 23:36 WIB

Rakornas PB, Wapres: Indonesia Miliki RIPB untuk Kelola Risiko Bencana

Wapres sebut instrumen kebijakan RIPB sudah memiliki Perpres Nomor 87 tahun 2020

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kembali implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020 – 2044. Ma’ruf menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan (RIPB) sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana.
Foto: Dok Republika
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kembali implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020 – 2044. Ma’ruf menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan (RIPB) sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan kembali implementasi Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020 – 2044. Ma’ruf menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan (RIPB) sebagai modal untuk pengelolaan risiko bencana. 

Instrumen ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 sebagai peta jalan penanggulangan bencana jangka panjang hingga 2044.

Pada kesempatan itu, Ma’ruf menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai ukuran minimal pelayanan kebencanaan yang harus diberikan kepada masyarakat. 

“Instrumen-instrumen tersebut tentu perlu kita optimalkan pelaksanaannya untuk mewujudkan ketangguhan bangsa kita dalam menghadapi bencana,” ujar Ma’ruf dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2022 di Tangerang, Banten, pada Kamis (24/2).

Wakil Presiden menuturkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara yang potensi kejadian bencananya sangat tinggi dan beragam, semua pihak diharapkan menyadari arti penting upaya pengelolaan risiko bencana.

“Hal yang penting untuk kita lakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana,” katanya.

Ma’ruf menyampaikan, capaian kemajuan yang dihasilkan dalam penanganan Covid-19 misalnya, harus dapat menjadi momentum untuk bangkit bersama-sama dengan semangat gotong royong. Upaya penanganan kedaruratan bencana tetap harus dilakukan sebagai wujud kewaspadaan bersama. 

“Namun upaya pemulihan pascabencana juga perlu terus dijalankan agar kita dapat segera bangkit dan tidak larut dalam situasi pandemi ini,” ujarnya.

Ma’ruf berharap bahwa rumusan kesepakatan dan rencana aksi yang telah dihasilkan pada Rakornas PB tahun 2022 ini harus diwujudkan dalam bentuk kerja nyata. Tidak cukup hanya dalam tataran konsep dan kesepakatan saja, namun harus dapat diimplementasikan dalam bentuk praktis dan solutif. 

“Saya meminta segera dilaksanakan secara terintegrasi, dengan kolaborasi multipihak. Tidak hanya di tingkat Pemerintah Pusat melalui konvergensi kementerian-lembaga terkait, tetapi terlebih penting di tingkat pemerintah daerah, dengan terus melibatkan berbagai unsur secara lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan,” ujarnya.

Di kesempatan itu, Ma'ruf juga menyampaikan empat hal penting yang perlu dijadikan perhatian dan tindak lanjut segenap jajaran BNPB dan BPBD dalam menindaklanjuti kesepakatan Rakornas PB Tahun 2022 ini.  

"Pertama, sebagaimana saya sampaikan di awal, penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana agar tetap dijadikan prioritas dalam meningkatkan ketahanan dan ketangguhan bencana, sebagaimana amanat dari Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2021-2044," katanya.

Kedua, penanganan tanggap darurat perlu terus diperkuat, terutama proses penanganan agar dipercepat guna mengurangi korban dan kerugian akibat bencana.

Ketiga, penguatan proses pemulihan pascabencana tidak kalah penting. Prinsip membangun kembali menjadi lebih baik, lebih aman dan berkelanjutan ( build back better, safer and sustainable) perlu diupayakan dengan pelibatan unsur masyarakat dan mitra secara partisipatif. Dalam hal ini, prinsip tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sekaligus ditegakkan, leave no one behind (tidak boleh ada yang ditinggalkan).

Keempat, masih ada beberapa penuntasan pascabencana yang menjadi tugas kita sampai saat ini. Di antaranya, penuntasan pemulihan pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Provinsi Sulawesi Tengah; penanganan pascabencana gempa di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten; penanganan dampak pascabencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur; dan penanganan pascabencana Badai Seroja di Provinsi NTT. Semua penanganan yang masih on progress. Wapres meminta untuk terus dipantau dan ditangani hingga tuntas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement