Kamis 24 Feb 2022 12:20 WIB

Penundaan Pemilu 2024 Ganggu Iklim Demokrasi

Aturan hukum tegas mengatur pemilu berjalan lima tahun sekali.

Ilustrasi pemilihan umum. UUD 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya lima tahun dan dapat diperpanjang kembali satu periode atau maksimal 10 tahun. Sehingga pemilu di Indonesia hanya bisa dilakukan tiap lima tahun sekali.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi pemilihan umum. UUD 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya lima tahun dan dapat diperpanjang kembali satu periode atau maksimal 10 tahun. Sehingga pemilu di Indonesia hanya bisa dilakukan tiap lima tahun sekali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai usulan penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar telah mengganggu iklim demokrasi merusak konstitusi UUD NRI 1945 di Indonesia. Menurut dia, perpanjangan masa jabatan Presiden melalui penundaan Pemilu 2024 akan berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.

"Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. 'Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely', yaitu kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, UUD 1945 dengan tegas hanya membatasi kekuasaan Presiden hanya lima tahun dan dapat diperpanjang kembali satu periode atau maksimal 10 tahun. Menurut dia, penundaan pemilu dengan alasan apapun tidak boleh terjadi untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan bersifat merusak.

Syarief menjelaskan, masa jabatan lima tahun dan maksimal 10 tahun adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali. "Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

 

Dia sependapat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perpanjangan masa jabatan Presiden akibat penundaan pemilu untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia. Karena itu menurut dia, isu penundaan Pemilu 2024 tidak seharusnya terus digulirkan para pejabat publik.

"Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada alasan logis apapun untuk isu penundaan pemilu yang menyebabkan perpanjangan kekuasaan nasional dan termasuk kekosongan pemerintahan definitif di daerah-daerah," katanya.

Syarief menegaskan dirinya akan memastikan tidak ada penundaan Pemilu 2024 karena berpotensi merusak karena melanggar konstitusi demokrasi di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun, agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi. Dia menilai, pandemi yang terjadi selama dua tahun mengakibatkan stagnasi bahkan penurunan perekonomian nasional, namun dalam beberapa waktu ini, mulai tampak ada tren perbaikan ekonomi yang cukup positif.

"Saya menerima para pelaku UMKM, pebisnis, analis ekonomi dari berbagai perbankan, banyak masukan penting dan intinya prospek ekonomi kita pasca-pandemi. Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2/2022).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement