Rabu 23 Feb 2022 23:56 WIB

PT KAI Daop 1 Tutup Empat Perlintasan Liar

KAI Daop 1 telah memasang spanduk pemberitahuan penutupan perlintasan liar

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara motor melintasi salah satu perlintasan liar (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Pengendara motor melintasi salah satu perlintasan liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menutup empat perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan pelintasan sebidang tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan bersama. 

Empat pelintasan tersebut antara lain, di KM 12+380 antara Stasiun Jatinegara-Klender, KM 52+2/3 antara Stasiun Lemahabang-Kedubggedeh, KM 67+420 antara Stasiun Karawang-Klari, dan KM 72+4/5 antara Stasiun Klari-Kosambi. Penutupan dilakukan secara serentak pada Rabu (23/2). 

“Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan,” kata Eva dalam siaran pers, Rabu (23/2).

Eva mengimbau agar masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya. 

“Kedepannya dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kemananan maka penutupan perlintasan liar terus dilakukan secara bertahap,” terangnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga meminta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak lagi membuat perlintasan secara ilegal, karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 

Menurutnya, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 545 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 271 dan liar 197. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 77 titik. 

Pada awal 2022 ini, sebanyak 5 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup dengan bekerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan. Dari 5 perlintasan yang ditutup tersebut, 4 titik merupakan perlintasan liar dan 1 titik merupakan perlintasan resmi.

Penutupan pelintasan dilakukan sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement