Rabu 23 Feb 2022 21:35 WIB

Brasil Tetapkan Perlindungan Data Pribadi Sebagai Hak Fundamental

Brasil menjadikan perlindungan data pribadi sebagai hak warga negara

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Bendera Brasil
Foto: blogspot.com
Bendera Brasil

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA – Kongres Brasil telah memberlakukan Amandemen Konstitusi yang menjadikan perlindungan data pribadi sebagai hak warga negara. Perubahan tersebut menjadikan perlindungan data pribadi sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah.

Di bawah amandemen pasal 5 konstitusi negara yang berkaitan dengan hak individu dan kolektif, sebuah bagian baru telah ditambahkan dengan catatan “Hak atas perlindungan data pribadi, termasuk di media digital, dijamin di bawah ketentuan undang-undang.”

Presiden Senat Federal Brasil, Rodrigo Pacheco, mengatakan, pemberlakuan amandemen yang berfokus pada perlindungan data pribadi adalah bentuk demonstrasi komitmen Kongres pada nilai kebebasan individu. Pacheco mencatat tindakan tersebut memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan lingkungan untuk investasi di sektor teknologi dan komunikasi.

Proposal yang mendasari amandemen menetapkan bahwa pemerintah federal bertanggung jawab penuh atas organisasi dan pengawasan perlindungan dan pemrosesan data pribadi serta memiliki eksklusivitas dalam hal undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan dan pemrosesan informasi pribadi.

Politisi Brasil yang mendukung amandemen tersebut, mengatakan, sentralisasi kompetensi legislatif seputar masalah perlindungan data adalah hal penting. Sebab, ini membawa Undang-Undang Perlindungan Data Umum (LGPD) ke dalam Konstitusi.

Dikutip ZDNet, Rabu (23/2), LGPD diperkenalkan pada September 2020 lalu yang mengatur pemrosesan data pribadi oleh individu, entitas publik atau swasta di Brasil di semua media, termasuk media digital dengan tujuan memastikan privasi subjek data.

Sanksi yang berkaitan dengan peraturan perlindungan data diberlakukan pada Agustus 2021 dan denda dapat mencapai hingga dua persen dari pendapatan perusahaan jika terjadi pelanggaran. Anggota dewan dari badan yang bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan adalah Otoritas Perlindungan Data Nasional (ANPD) yang ditunjuk pada Oktober 2020. ANPD sudah mengumumkan strateginya pada Februari 2021.

Namun, ada kritik terhadap perlindungan data yang saat ini dibuat di Brasil. Badan perlindungan konsumen Idec mencatat ketentuan untuk pembuatan regulator perlindungan data independen telah dihapus dari proposal ketika mereka dipilih oleh Majelis Rendah Kongres. Menurut Idec, fakta bahwa ANPD terhubung dengan kantor presiden adalah sesuatu yang bertentangan dengan rekomendasi internasional dan membahayakan pengawasan yang diperlukan untuk pemrosesan data.

“Meskipun proposal akhir tidak membahas masalah ANPD, amandemen baru Konstitusi Federal memperkuat hak dasar untuk perlindungan data pribadi yang sebelumnya diakui oleh Mahkamah Agung Federal. Langkah ini memberikan Brasil instrumen hukum yang kuat lainnya untuk melindungi hak-hak konsumen dan warga negara,” kata Idec.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement