OLEH UMAR MUKHTAR
Di tengah mahal dan langkanya minyak goreng saat ini, menyeruak kabar adanya orang yang menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat itu. Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, menegaskan, menimbun atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram. "Karena barang tersebut...
Berita Lainnya