Rabu 23 Feb 2022 23:00 WIB

Memahami Hukum Menimbun Barang  

Mereka yang menimbun barang mengabaikan maslahat orang banyak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH UMAR MUKHTAR

Di tengah mahal dan langkanya minyak goreng saat ini, menyeruak kabar adanya orang yang menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat itu. Terkait hal ini, Wakil Ketua Dewan Fatwa PB al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, menegaskan, menimbun atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram. "Karena barang tersebut...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement