Rabu 23 Feb 2022 20:48 WIB

Pemerintah Wajib Kawal Aturan Jaminan Hari Tua Bermanfaat Bagi Pekerja

Aturan pencairan jaminan hari tua untuk pekerja memicu kontroversi

Ilustrasi pekerja pabrik. Aturan pencairan jaminan hari tua untuk pekerja memicu kontroversi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi pekerja pabrik. Aturan pencairan jaminan hari tua untuk pekerja memicu kontroversi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—  Aturan jaminan hari tua bagi pekerja seharusnya juga lahir dari proses dialog antar sejumlah pihak yang terkait, sehingga sistem jaminan sosial yang dibangun itu benar-benar bisa bermanfaat bagi pekerja. 

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dinamika kerja manusia dalam konteks bernegara, menuntut tanggung jawab perlindungan negara atas warga negaranya. 

Baca Juga

“Salah satu tanggung  jawab itu, diatur dengan mekanisme melalui ragam jaminan, salah satunya  adalah jaminan hari tua bagi para pekerja,” kata dia saat membuka diskusi daring bertema Tata Kelola Sistem Jaminan Sosial yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (23/2). 

Peraturan baru tentang jaminan hari tua pekerja, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, dalam beberapa pekan terakhir ramai menjadi pembicaraan publik.

Bahkan, kata Rerie sapaan akrab Lestari, sejumlah kalangan mendorong agar aturan baru tersebut direvisi agar sistem jaminan bagi pekerja itu mampu menjawab kebutuhan para pekerja di era yang penuh ketidakpastian ini. 

Rerie sangat berharap sistem jaminan sosial yang diterapkan Pemerintah benar-benar bisa bermanfaat bagi para pekerja yang saat ini menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja, sebagai dampak dari perubahan di sejumlah sektor akibat pandemi Covid-19. 

Kapoksi Komisi IX Fraksi Partai NasDem DPR RI, Irma Suryani Chaniago, kegaduhan yang terjadi terkait terbitnya Permenaker no. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua karena bertentangan dengan PP no 60 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang memperbolehkan pekerja yang berhenti bekerja bisa langsung mengambil JHT-nya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.  

Irma menyarankan, Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker no. 2 tahun 2022 yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).  

Kemudian, ujar Irma, aturan jaminan hari tua sebenarnya tidak kaku, bisa dicairkan setelah usia pekerja 56 tahun atau sebelum usia pekerja 56 tahun asalkan sudah membayar iuran selama 10 tahun.  

Pemerintah, tambah Irma, juga sudah mengedepankan opsi jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk menjawab kebutuhan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).  

Yang menjadi persoalan bagi buruh, menurut Irma, adalah besaran JKP lebih rendah daripada JHT, sehingga tidak mampu menjawab kebutuhan buruh.    

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengungkapkan sejak awal sudah menyampaikan kepada Pemerintah bahwa Permenaker no. 2 tahun 2022 itu merupakan kebijakan yang tidak lengkap.  

Ada kesan terburu-buru, ujar Agus, karena Permenaker itu ternyata bertentangan dengan aturan yang sudah ada. 

Penerbitan aturan yang sensitif, menurut Agus, membutuhkan sikap kehati-hatian dari para menteri terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan.  

Pakar hukum tata Negara, Atang Irawan, mengatakan terbitnya Permenaker no. 2 tahun 2022 memperlihatkan politik legislasi yang buram dari penyelenggara negara.  

Menteri Tenaga Kerja, jelas Atang, melanggar keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang melarang penerbitan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja selama Pemerintah merevisi undang-undang tersebut. Aspek tenaga kerja adalah salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

Selain itu, tegas Atang, Permenaker no. 2 tahun 2022 itu tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada aturan di atasnya yang memerintahkan diterbitkannya Permenaker tersebut. 

Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker no. 2 tahun 2022. Karena itu dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut.      

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement