Rabu 23 Feb 2022 20:02 WIB

Syarat Wajib BPJS, Moeldoko: Mencegah Rakyat Jatuh Miskin

Banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau non-aktif

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan yang kini menjadi syarat untuk mengakses sejumlah fasilitas dan layanan publik merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (23/2).

Baca Juga

Pemerintah baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini. Aturan ini mengatur prasyarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dalam mengakses layanan publik, seperti syarat jual beli tanah, syarat untuk ibadah umrah dan haji, pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.

Menurut Moeldoko, kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau non-aktif. Kondisi ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019 yang kemudian berimbas pada kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurut Data Nasional per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta di antaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta non-aktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen.

“Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapapun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari sila ke-5 Pancasila,” jelas Moeldoko.

Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) memastikan, pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan kementerian/lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement