Rabu 23 Feb 2022 15:12 WIB

Kemenag: Penyuluh Agama Edukasi Masyarakat Soal Aturan Speaker Masjid

Aturan speaker masjid bertujuan menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif

Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag, Adib, mengatakan Penyuluh Agama Islam (PAI) perlu ikut mengedukasi masyarakat terkait aturan speaker luar di masjid. Hal ini disampaikan Adib saat menjadi narasumber Obrolan Seputar Soal Islam (OBSESI) yang ditayangkan secara daring melalui Youtube Bimas Islam TV, Selasa (22/2/2022).

“Kita punya puluhan ribu Penyuluh Agama Islam di tingkat kecamatan, bahkan di tingkat kelurahan dan desa. Saya berharap mereka ikut serta menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait edaran Kemenag ini,” kata Adib dalam acara bertema ‘Kupas Tuntas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala’ ini.

Baca Juga

Adib yang pernah menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat ini menjelaskan, PAI berperan penting dalam suksesnya tujuan dari sosialisasi surat edaran Kemenag. Sebab, salah satu tujuan dari surat edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial.

“Apalagi dengan adanya media sosial, termasuk melalui acara OBSESI ini, saya kira ini bagian dari sosialisasi. Dalam konteks ini, tujuan dari sosialisasi bukan hanya semata-mata masyarakat tahu tentang informasi surat edaran, tetapi juga mereka memahami tentang latar belakang dan makna filosofis yang ada di belakangnya,” katanya.

Adib berharap masyarakat tidak berpikir macam-macam terkait munculnya surat edaran Kemenag ini. Sebab aturan ini sama sekali bukan membatasi syiar Islam, tetapi justru menciptakan suasana yang nyaman dan kondusif.

“Saya berharap jangan sampai ada framing sehingga pemerintah dianggap terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar Islam. Sama sekali tidak ada niatan itu, justru ini untuk menjaga kemaslahatan umum. Kalau kita perhatikan di negara-negara Muslim banyak yang mengatur terkait pengeras suara ini,” kata Adib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement