Rabu 23 Feb 2022 12:34 WIB

Tahun 2022 Kemenag Gunakan Kriteria MABIMS Baru Terkait Awal Bulan Hijriyah

Kemenag mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Kemenag mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah.
Foto: Kemenag
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Kemenag mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menggunakan kriteria baru dalam penanggalan hijriah. Kriteria baru itu mengacu pada kesepakatan para Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada 2021 lalu. Saat itu, para Menteri Agama yang tergabung dalam MABIMS menyepakati perubahan kriteria ketinggian hilal (bulan) dari 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Kriteria MABIMS Baru ini merupakan hasil Mazakarah Rukyah dan Takwim Islam MABIMS pada tahun 2016 di Malaysia yang diperkuat oleh Seminar Internasional Fikih Falak di Jakarta yang menghasilkan Rekomendasi Jakarta tahun 2017. Oleh karena itu, Kementerian Agama menetapkan untuk menggunakan kriteria baru yang disepakati oleh negara-negara anggota MABIMS,” ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin saat membuka acara Pertemuan Ahli Hisab Rukyat Tahun 2022 yang digelar di Hotel Sahid, Serpong, Tangerang, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam, Ismail Fahmi, menjelaskan alasan MABIMS melakukan perubahan kriteria penanggalan hijriah, yaitu banyaknya kritik terhadap kriteria 2 derajat dan elongasi 3 derajat. Menurutnya, diskusi perubahan kriteria penanggalan hijriah sudah dimulai sejak 2012 lalu.

“Pada 2012 lalu, MABIMS bersepakat mengkaji ulang kriteria MABIMS yaitu ketinggian hilal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan lebih dari 8 jam. MABIMS juga bersepakat penetapan awal bulan hijriah tidak hanya melihat aspek saintifik, tetapi perlu melihat aspek syariah, sosiologis, dan psikologis,” kata Ismail.

Setelah itu, imbuhnya, pada 2016 Menteri Agama anggota MABIMS menyepakati untuk menggunakan kriteria baru yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. “Kriteria ini disepakati untuk digunakan pada 2018 lalu, tapi kesepakatan itu urung digunakan sampai 2021 kemarin,” ujar Ismail.

Pada tahun 2021, komitmen tersebut kemudian disepakati bersama dengan penandatanganan surat bersama ad referendum terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia pada 2022. “Kita harus mulai, karena kalau tidak dimulai, kapan lagi? Kalau kita undur-undur lagi, itu hanya mengundur pedoman untuk umat. Kita tidak mungkin menunggu kesepakatan seluruhnya,” tegasnya.

Ismail mengatakan penerapan kriteria baru MABIMS akan berdampak pada perubahan awal bulan hijriah. “Itu akan ada perubahan yang diprediksikan terjadi pada Ramadan, Zulhijah, dan Safar tahun ini. Kita akan ubah sesuai dengan kriteria baru, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat dan membuat surat edaran yang akan diberikan kepada ormas-ormas Islam,” kata Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement