Rabu 23 Feb 2022 05:57 WIB

FKUB Sulteng: SE Pengeras Suara untuk Perkuat Toleransi  

SE pengeras suara masjid atau mushala direspons positif

Ilustrasi pengeras suara. SE pengeras suara masjid atau mushala direspons positif
Foto: Thoudy Badai_Republika
Ilustrasi pengeras suara. SE pengeras suara masjid atau mushala direspons positif

REPUBLIKA.CO.ID, PALU— Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan rumah ibadah menjadi tempat strategis untuk membangun pemahaman dan sumber daya manusia yang berdampak pada peningkatan kualitas kerukunan umat beragama.

"Rumah ibadah dengan segala fungsinya menjadi tempat yang paling strategis untuk membangun kerukunan umat beragama," kata Ketua FKUB Provinsi Sulteng, Prof KH Zainal Abidin saat dihubungi dari Palu (23/2/2022, Selasa.

Baca Juga

Fungsi itu, kata dia, perlu diikutkan dengan ketersediaan sarana prasarana yang antara lain pengeras suara. Pengeras suara yang ada di rumah ibadah, seperti masjid, harus difungsikan oleh pegawai "syara", khatib, mubalig, serta muazin, sesuai dengan fungsi masjid.

Dengan pengeras suara, kata Prof Zainal yang juga Ketua MUI Kota Palu itu, tentu penyampaian-penyampaian dari khatib, mubalig, serta adzan, pengajian, dan tarhim akan lebih jelas, serta jamaah lebih mudah mendengar dan menangkap isi penyampaian.

 

Sebaliknya, ujar dia, pengeras suara di rumah ibadah, jangan digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan yang mengganggu kenyamanan pemeluk agama lain, yang membuat harmonisasi antarumat beragama terganggu.

Dalam konteks kebinekaan dan kemajemukan, Rais Syuriyah PBNU itu, menjelaskan tidak akan mungkin di muka Bumi ini hanya ada satu agama tertentu, melainkan berbagai agama.

Hal itu, kata dia, kemudian mendorong semua pemeluk agama saling mengerti, memahami, merawat, dan meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama.

Termasuk dalam penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, katanya, masing-masing pemeluk agama harus bisa menempatkan waktu penggunaan.

Oleh karena itu, dia menilai, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 menjadi suatu pendekatan merawat kemajemukan dan kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Edaran ini bukan untuk membatasi syiar atau dakwah, apalagi menghalangi ibadah di rumah ibadah. Tentu tidak, surat edaran ini bukan ke situ arahnya. Melainkan, untuk memperkuat toleransi antarsesama manusia dan antarsesama umat beragama, itu poinnya," ungkap Prof Zainal.     

Baca juga : MUI Imbau Penerapan SE Menag Soal Pengeras Suara tak Ganggu Syiar Ibadah

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement